Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

KUHP Baru Jadi Alternatif Penanganan ABK dari Ancaman Hukuman Mati

komisi iii dpr peringatkan pengembang: akses mushola wajib dibuka!
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI angkat suara terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Perkara yang menyangkut ancaman hilangnya nyawa seseorang itu dinilai perlu dikaji dengan pendekatan hukum pidana terbaru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berubah secara fundamental. Menurutnya, hukum tidak lagi semata-mata dimaknai sebagai instrumen pembalasan, melainkan diarahkan pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Advertisement

“Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum bahwa KUHP baru menggeser orientasi hukum dari sekadar pembalasan menjadi sarana perbaikan masyarakat,” ujar Habiburokhman di ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga  Duka Sumatera: TNI Pertebal Pasukan di Tengah Angka Kematian Lebih 1.000 Jiwa

Ia menekankan, terdapat perbedaan mendasar antara konsep hukuman mati dalam KUHP lama dan ketentuan yang diatur dalam KUHP terbaru. Dalam Pasal 98 KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif dan ketat.

Habiburokhman juga mengingatkan Majelis Hakim agar mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru dalam menjatuhkan putusan. Pasal tersebut mewajibkan hakim memperhatikan sejumlah faktor, termasuk tingkat kesalahan pelaku, sikap batin, serta latar belakang dan riwayat hidup terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi yang diterima Komisi III bahwa Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, ia dikabarkan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan sempat berupaya memperingatkan adanya potensi tindak pidana.

Baca Juga  Babak Baru PBNU: Islah di Lirboyo Akhiri Ketegangan, Muktamar Ke-35 Jadi Tujuan Bersama

Sebagaimana diketahui, Fandi Ramadhan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Dalam perkara tersebut, Fandi berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut barang terlarang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut ancaman pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia. Komisi III menilai, penerapan KUHP baru dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah putusan terhadap terdakwa. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini