Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI angkat suara terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Perkara yang menyangkut ancaman hilangnya nyawa seseorang itu dinilai perlu dikaji dengan pendekatan hukum pidana terbaru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berubah secara fundamental. Menurutnya, hukum tidak lagi semata-mata dimaknai sebagai instrumen pembalasan, melainkan diarahkan pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum bahwa KUHP baru menggeser orientasi hukum dari sekadar pembalasan menjadi sarana perbaikan masyarakat,” ujar Habiburokhman di ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menekankan, terdapat perbedaan mendasar antara konsep hukuman mati dalam KUHP lama dan ketentuan yang diatur dalam KUHP terbaru. Dalam Pasal 98 KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir yang penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif dan ketat.
Habiburokhman juga mengingatkan Majelis Hakim agar mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru dalam menjatuhkan putusan. Pasal tersebut mewajibkan hakim memperhatikan sejumlah faktor, termasuk tingkat kesalahan pelaku, sikap batin, serta latar belakang dan riwayat hidup terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi yang diterima Komisi III bahwa Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, ia dikabarkan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan sempat berupaya memperingatkan adanya potensi tindak pidana.
Sebagaimana diketahui, Fandi Ramadhan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Dalam perkara tersebut, Fandi berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut barang terlarang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut ancaman pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia. Komisi III menilai, penerapan KUHP baru dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah putusan terhadap terdakwa. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini