Jakarta, Sinata.id β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya paket uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga dikumpulkan dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dan disiapkan untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Setiap paket yang dikemas dalam goodie bag berisi uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, , menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers di gedung , Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Menurut dia, penyidik menemukan sedikitnya enam paket goodie bag berisi uang dengan nominal berbeda.
βPer goodie bag antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. Ada juga yang Rp20 juta. Totalnya sekitar enam paket dengan nilai yang berbeda-beda,β kata Asep.
KPK menduga dana tersebut berasal dari setoran sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pengumpulan dana diduga dilakukan untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh Bupati Cilacap, .
Asep menyebut target dana yang hendak dihimpun mencapai sekitar Rp750 juta. Untuk memenuhi target tersebut, setiap satuan kerja perangkat daerah diminta menyetor sejumlah uang dengan kisaran awal antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta sekitar 20 puskesmas. Meski demikian, realisasi setoran yang diterima tidak selalu sesuai dengan target. Dalam praktiknya, besaran uang yang disetorkan oleh masing-masing instansi bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, . Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini