Seoul, Sinata.id β Korea Selatan secara resmi menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang komprehensif untuk mengatur kecerdasan buatan (AI).
AI Basic Act mulai berlaku efektif pada Kamis (22/1), menetapkan kerangka hukum yang ketat untuk transparansi dan keselamatan teknologi AI.
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan yang menggunakan AI generatif untuk memberi tahu pengguna bahwa mereka berinteraksi dengan sistem AI.
Semua konten yang dihasilkan AI, termasuk deepfake, harus diberi label jelas. Pelanggaran terhadap aturan pelabelan dapat dikenai denda hingga 30 juta won.
Selain itu, undang-undang menetapkan 10 bidang sebagai βAI berdampak tinggiβ, meliputi kesehatan, keuangan, keselamatan nuklir, pengolahan air, dan transportasi.
Pada sektor-sektor ini, perusahaan wajib memastikan adanya pengawasan manusia untuk mencegah kesalahan algoritma yang berpotensi mengancam nyawa.
βUndang-undang Dasar AI mulai berlaku sepenuhnya hari ini,β ujar Presiden Lee Jae Myung, sebagaimana dikutip dari Evri Magaci, Sabtu (24/1).
Ia menekankan pentingnya dukungan untuk startup dan bisnis baru agar potensi mereka maksimal sambil meminimalkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kementerian Sains dan Teknologi serta ICT menyatakan UU ini dirancang untuk membangun fondasi inovasi AI yang berbasis keselamatan dan kepercayaan.
Pemerintah menyediakan masa transisi sebelum sanksi diterapkan, didukung panduan resmi untuk membantu penyesuaian bisnis.
Langkah Korea Selatan ini berbeda dengan pendekatan Amerika Serikat yang lebih longgar dan mendahului penerapan penuh EU AI Act Uni Eropa yang baru akan berlaku bertahap hingga 2027.
Regulasi ini menegaskan ambisi Seoul untuk menjadi pemimpin global dalam pengembangan AI yang bertanggung jawab.
Meski demikian, aturan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri. βAda sedikit kebencian, mengapa kita harus menjadi yang pertama melakukan ini?β kata Lim Jung-wook, co-head Startup Alliance Korea Selatan, kepada Reuters.
Kekhawatiran utama adalah bahwa regulasi yang terlalu dini dan bahasa hukum yang dianggap samar dapat menghambat inovasi.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah menyatakan akan memantau situasi dan mempertimbangkan perpanjangan masa transisi berdasarkan masukan industri. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini