Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Korban Pengeroyokan di Deli Serdang: Bukan Dapat Keadilan, Malah Diintimidasi

korban pengeroyokan di deli serdang: bukan dapat keadilan, malah diintimidasi
Korban bersama kuasa hukumnya. ist

Deli Serdang, sinata.id – Baja Giawa, warga Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh tiga tetangganya setelah menegur mereka agar tidak membuat keributan. Ironisnya, saat berharap perlindungan hukum, ia justru mendapat tekanan dari oknum penyidik Polsek Telun Kenas.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Januari 2025 di depan istri dan anak korban. Seorang saksi mata, Marbun, yang kebetulan melintas, menyebut melihat langsung Baja dipukuli secara brutal oleh tiga orang.

Advertisement

“Saya lihat Baja dipukuli bertubi-tubi di depan keluarganya. Masalahnya sepele, tapi mereka menganiaya sampai nyaris menghilangkan nyawa,” ujar Marbun.

Usai kejadian, Baja melaporkan kasus ini ke Polsek Telun Kenas dengan harapan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, satu bulan berlalu tanpa adanya penangkapan.

Baca Juga  3 Anggota Geng Motor Medan Ditangkap, Diburu Hingga ke Tangerang

Sebaliknya, Baja justru mengaku ditekan oleh oknum penyidik berinisial HS agar menerima pelaporan dijadikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang hanya masuk kategori tindak pidana ringan.

“Penyidik dua kali mendatangi saya, memberi tekanan dan ancaman agar saya menyetujui perubahan pasal. Karena takut, saya akhirnya menandatangani,” kata Baja dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Trinov Sianturi mengecam keras tindakan penyidik yang dianggap menyalahgunakan wewenang dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Polisi semestinya jadi pelindung masyarakat, bukan alat menekan korban. Ini bentuk nyata pelanggaran etik dan kami akan laporkan ke Propam Polda Sumut,” terangnya.

Ia menambahkan, hukum harus ditegakkan secara adil, bukan diperjualbelikan seolah-olah berada di pasar.

Baca Juga  Pedagang Manfaatkan Momen Shalat Id di Lapangan Haji Adam Malik

Menurutnya, adanya lasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme oleh aparat penegak hukum yang semakin mendapat sorotan publik.

Merespon tudingan intimidasi terhadap korban, Kamis (8/5/2025) penyidik Polsek Talun Kenas Herbin Sihombing menyanggah kasusnya tindak pidana pengeroyokan melainkan penganiayaan yang dilakukan satu orang. Sesuai keterangan dua saksi yang dimintai keterangan kepolisian.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini