Jakarta, Sinata.id – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hingga kini belum mendapatkan kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga tersebut belum menentukan apakah peristiwa itu termasuk pelanggaran HAM atau sekadar tindak pidana umum.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai Komnas HAM perlu segera mengambil sikap tegas.
Ia menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang merampas hak mendasar korban.
Menurut Mafirion, insiden tersebut telah melanggar sejumlah hak dasar, seperti hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta perlindungan diri. Karena itu, ia berpandangan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai pelanggaran HAM.
Ia juga mengingatkan, lambannya penetapan kesimpulan berpotensi melemahkan proses penegakan hukum. Tanpa pijakan yang jelas berbasis HAM, kasus ini dikhawatirkan hanya akan ditangani sebagai tindak kriminal biasa, sehingga mengurangi upaya keadilan yang menyeluruh.
Lebih jauh, ketidakjelasan sikap Komnas HAM dinilai dapat berdampak luas, termasuk menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan aktivis dan pembela HAM lainnya.
Mafirion menekankan pentingnya penetapan status kasus secara jelas, karena hal tersebut akan menjadi dasar hukum sekaligus moral dalam penanganan yang lebih serius dan berkeadilan.
Dengan penetapan tersebut, perlindungan terhadap korban dapat dilakukan secara maksimal, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.
Ia juga menilai bahwa penetapan sebagai pelanggaran HAM akan membuka peluang pengungkapan fakta secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan di balik kejadian tersebut.
Karena itu, Mafirion mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil langkah proaktif dan berani.
Ia menegaskan bahwa negara harus menunjukkan kehadirannya dalam melindungi para pejuang HAM, sekaligus memastikan keadilan benar-benar terwujud. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini