Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah berencana membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui berbagai langkah sosialisasi di tingkat daerah.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyampaikan imbauan kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah,” ujar Johannes, Senin (16/3/2026).
Selain itu, Dinas Kominfo Pematangsiantar juga berencana menyebarkan materi sosialisasi berupa flyer yang berisi informasi mengenai larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Johannes menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua dan pelajar, mengenai potensi dampak negatif penggunaan media sosial pada usia dini.
Ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dari sudut pandang sebagai orang tua. Menurutnya, penggunaan telepon genggam oleh anak-anak saat ini sudah sangat masif, bahkan sejak usia sangat dini.
“Sebagai orang tua saya setuju dengan kebijakan ini. Kita melihat anak usia dua tahun saja sudah terbiasa menjadikan telepon genggam sebagai hiburan. Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah,” katanya. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini