Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi SE ingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) tentang pengalaman buruk yang telah terjadi di Kota Pematangsiantar terkait retribusi parkir dikelola pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Mangatas Silalahi di rumahnya, Jalan Rakkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, guna menyikapi keinginan Komisi III DPRD Pematangsiantar yang meminta agar retribusi parkir dikelola pihak ketiga.
Ungkap Mangatas, lebih dari 10 tahun lalu, retribusi parkir pernah dikelola pihak ketiga. Hanya saja yang terjadi, pengelolanya terjebak dalam praktik korupsi dan menjalani hukuman penjara. Bahkan pengelola tersebut meninggal di penjara.
“Jangan diulang lagilah. Yang lalu pengelolanya dipenjara gara-gara itu. Lalu meninggal di penjara. Jadi sebaiknya parkir tidak dipihak ketigakan,” tandas Mangatas Silalahi, Minggu (8/3/2026).
Menurut Mangatas, tidak tercapainya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, karena anggaran pendapatan dari sektor tersebut banyak yang “menguap”. Sehingga yang perlu dilakukan Dishub memperbaiki fungsi pengawasan, agar pendapatan tidak masuk ke kantong oknum-oknum tertentu.
Baca juga: Di Siantar, Lapak Parkir Berada di Kawasan Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti
Katanya, untuk bisa melakukan pengawasan dengan baik, Dishub Pematangsiantar harus bisa memastikan, bahwa, untuk mendapatkan titik parkir, agar para juru parkir (jukir) tidak dikenakan biaya apapun. “Jangan ada lagi untuk mengambil titik parkir, bayar-bayar,” ujarnya.
Kemudian, Dishub maupun Wali Kota Pematangsiantar agar tidak perlu takut dengan intervensi organisasi masyarakat (ormas). “Sudah gak zamannya lagi anggar jago. Jadi Dishub dan Pemko Siantar jangan takut dengan intervensi ormas. Dulunya ada preman-preman, sekarang hukum kita sudah kuat,” tukasnya.
Untuk itu, Mangatas kembali menegaskan, persoalan realisasi tidak mencapai target yang ditetapkan, tidak harus dijawab dengan pengelolaan restribusi parkir dipihak ketigakan.
“Perkuat saja pengawasan. Persempit birokrasi, agar jukir bekerja leluasa dengan jaminan hukum, serta tidak ada bayar-bayar. Maka target PAD berpeluang akan diperoleh. Dengan pihak ketiga, juga tidak menjamin target tercapai. Malah berpeluang tidak tercapai seperti sebelumnya,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu pengkajian yang akan dilakukan konsultan terkait potensi parkir.
Nantinya, bila hasil kajian sudah ada, Dishub akan mempelajari dan selanjutnhya menentukan langkah yang harus dilakukan soal pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum. “Tentunya akan kami kaji secara menyeluruh,” ucap Daniel Siregar. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini