MENU
Banner SINATA.ID
Kejatisu Periksa Dua Oknum Jaksa di Samosir, Diduga Terima Uang Perkar...
WA FB
Regional

Kejatisu Periksa Dua Oknum Jaksa di Samosir, Diduga Terima Uang Perkara Rp20 Juta

M Editor : Messi | 14 Oct 2025 | 11:59 WIB
Kejatisu Periksa Dua Oknum Jaksa di Samosir, Diduga Terima Uang Perkara Rp20 Juta
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum M Husairi.

Medan, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membenarkan adanya dua jaksa di Kabupaten Samosir yang tengah diperiksa atas tindakan meminta atau menerima uang Rp 20 juta diduga atas penanganan sebuah kasus.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan Bidang Pengawas Kejatisu.

"Pemeriksaan masih berlangsung dan semua pihak dimintai keterangan agar hasilnya objektif,” ujarnya kepada tribun-medan, Minggu (12/10/2025).

Husairi juga membenarkan pemeriksaan yang dilakukan perihal adanya dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa.

Katanya, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kebenaran dan melihat  penyimpangan yang terjadi merupakan pelanggaran.

Menurut laporan yang menyebut adanya aliran dana Rp 20 juta dari pihak luar telah memicu tindakan cepat dari Bidang Pengawasan Kejati Sumut.

"Kami ingin hasilnya benar-benar sesuai fakta, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya. Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) atas dugaan menerima uang Rp 20 juta dari keluarga pihak yang berperkara.

Uang itu disebut dari terdakwa kasus narkoba yang ditangani Kejari Samosir. Husairi menegaskan, Kejatisu akan menindak oknum oknum Jaksa yang berani melanggar integritas sebagai penegak hukum.

"Sanksi tegas menanti jika terbukti ada pelanggaran, namun perlindungan juga akan diberikan jika tidak ada bukti yang memberatkan," ujarnya. (A1)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.