Simalungun, Sinata.id – Komitmen memperkuat kepatuhan hukum dan perlindungan pekerja kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui perpanjangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Simalungun, Rabu (22/4/2026).
Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, hadir langsung bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alvonso Manihuruk, serta tim Jaksa Pengacara Negara.
Dari pihak mitra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, turut hadir bersama stafnya untuk menegaskan kelanjutan sinergi antar lembaga.
Dalam keterangannya, Munawal Hadi menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif.
Ia menilai, substansi dari kesepakatan justru terletak pada implementasi konkret di lapangan, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perpanjangan kerja sama ini harus mampu melahirkan langkah-langkah nyata yang bersifat pencegahan sekaligus penindakan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan setiap badan usaha mematuhi kewajiban hukum, terutama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kajari Simalungun
Sementara itu, Syarifah Wan Fatimah menyambut positif dukungan Kejari Simalungun.
Ia berharap peran aktif Seksi Datun dapat memperkuat upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, mulai dari pembayaran iuran hingga kepesertaan pekerja.
“Kolaborasi ini akan difokuskan pada berbagai langkah strategis, seperti penagihan iuran yang tertunggak, penyampaian surat kepatuhan, hingga pendampingan dalam proses hukum bila diperlukan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi pelaku usaha” ucap Syarifah.
Di sisi lain, Kejari Simalungun memastikan akan mengawal pelaksanaan kerja sama ini melalui perencanaan yang matang. Setiap program akan disertai dengan evaluasi berkala agar hasilnya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sinergi yang terus diperkuat ini diharapkan tidak hanya menjaga kepentingan negara dari sisi hukum, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Dengan demikian, masyarakat pekerja di Kabupaten Simalungun dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara dalam menjamin hak-hak mereka. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini