Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Kebocoran Besar Diduga Terjadi pada Pendapatan Retribusi Parkir di Siantar

dialog panjang terjadi pada rapat gabungan komisi dprd pematangsiantar, rabu 26 nopember 2025, seiring dengan dugaan kebocoran besar terjadi pada pendapatan retribusi parkir.
Suasana Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Dialog panjang terjadi pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Rabu 26 Nopember 2025, seiring dengan dugaan kebocoran besar terjadi pada pendapatan retribusi parkir.

Pada rapat gabungan tersebut, berbagai argumen disampaikan sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar. Rapat gabungan digelar untuk membahas Rancangan APBD Tahun 2026, termasuk soal pendapatan.

Advertisement

Rapat gabungan dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, lalu diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Daud Simanjuntak.

Disela-sela rapat diperoleh informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir hingga Oktober 2025, masih sekira Rp6 miliar dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp18 miliar.

Ironinya, minimnya realisasi pendapatan dari retribusi parkir, ketika tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dinaikkan dari seribu rupiah menjadi Rp2 ribu, serta untuk roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu.

Meski tarif telah naik, namun realisasi hingga Oktober 2025 cuma Rp6 miliar. Nilai itu menurun, bila dibandingkan dengan capaian tahun 2024.

Baca Juga  Media Kesulitan Konfirmasi, Polda Sumut Janji Tegur Dua Kasat Lantas

Dimana realisasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp8 miliar, sebut Ketua Komisi III DPRD, Cindira pada rapat kerja komisi sebelumnya. Padahal tahun 2024, tarif retribusi parkir untuk roda dua masih seribu rupiah, dan roda empat Rp2 ribu.

Memperhatikan rendahnya capaian (realisasi) retribusi parkir, usulan pemungutan retribusi parkir agar dikelola pihak ke tiga, kembali mencuat.

Sebut Ketua Komisi II DPRD, Hendra Pardede, usulan pengelolaan retribusi parkir agar dikelola pihak ke tiga telah berulang kali disampaikan. Namun tak juga dilakukan Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

“Tahun ini, ini yang ke dua kalinya diusulkan agar (retribusi) parkir dikelola pihak ke tiga. Saya ingat ini. Tahun lalu tiga kali. Dua tahun lalu, tiga kali diusulkan. Kajian untuk pihak ke tiga sudah gimana?” ucap Hendra Pardede.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD, Alex Damanik mengatakan, supaya seluruh potensi retribusi parkir harus dipetakan terlebih dahulu, sebelum dimasukkan ke dalam kajian resmi.

Baca Juga  PKP Pasang 32 Tiang dan Lampu di Jalan Lingkar Siantar

“Kita perlu memetakan dulu potensi-potensinya. Mohon izin, jangan dulu dimasukkan sebelum datanya benar-benar valid,” sebut Alex.

Katanya, Komisi III yang membidangi urusan perhubungan (termasuk retribusi parkir), menemukan indikasi permainan di internal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar.

Sehingga Komisi III merasa perlu melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi akar permasalahan. Hal itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP), guna memastikan titik-titik parkir yang menjadi sumber pendapatan.

Anggota Komisi 1 DPRD, Patar Panjaitan juga turut menimpali. Menurutnya, tidak masalah bila temuan di lapangan langsung dimasukkan ke dalam catatan potensi parkir yang sedang dikaji.

“Ini sudah hampir dua tahun. Bukan soal dua ribu atau tiga ribu rupiah, tapi apakah masuk ke PAD? Itu yang kita pertanyakan,” cetus Patar.

Patar mencontohkan sejumlah titik parkir liar yang ada dekat kediamannya. Lalu dia mempertanyakan kemana perginya aliran dana (pendapatan) dari lokasi parkir liar tersebut.

Baca Juga  Pemko Siantar Dorong Kepatuhan Pajak ASN untuk Peningkatan PAD

Dengan banyaknya tanggapan dan masukan dari anggota dewan, Daud Simanjuntak mengusulkan, supaya Dishub Pematangsiantar melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang tata kelola parkir.

“Evaluasi total titik-titik parkir perlu dilakukan tanpa melanggar etika. Semua potensi harus dimasukkan,” tandasnya.

Daud juga mengingatkan tentang perbedaan retribusi parkir di tepi jalan, dengan pajak parkir pada lahan usaha. Retribusi berlaku untuk pinggir jalan yang merupakan aset pemerintah, sedangkan pajak parkir dikelola langsung oleh pelaku usaha.

“Makanya kita butuh pemetaan untuk membedakan mana yang bayar retribusi dan mana yang masuk pajak parkir,” timpal Alex Damanik.

Menanggapi berbagai argumen anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengatakan, kajian tentang potensi retribusi parkir, prosesnya saat ini tahap pelaksanaan kontrak.

Junaedi Sitanggang juga membuka ruang terhadap DPRD Pematangsiantar untuk menambah potensi-potensi baru retribusi parkir yang perlu dimasukkan ke dalam kajian. “Kami harap kajiannya selesai sebelum tahun anggaran berakhir,” cetusnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini