Jakarta, Sinata.id β Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan keprihatinan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Informasi yang beredar menyebutkan, melalui Pusat Polisi Militer TNI, empat anggota TNI telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami motif serta peran masing-masing.
Sukamta menegaskan, tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil, terlebih menggunakan air keras, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.
βIni bukan sekadar tindak kriminal, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan sipil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan,β ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia mendorong agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap, termasuk jika terdapat aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga merancang aksi tersebut.
Selain itu, Sukamta menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI untuk menjaga profesionalisme institusi dan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak mencoreng citra lembaga pertahanan negara.
Lebih jauh, Sukamta menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan kewajiban negara. Aktivis, menurutnya, memiliki peran penting dalam menjaga ruang demokrasi.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif, tanpa spekulasi berlebihan, sembari memastikan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini