Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil milik oknum anggota Polres Pematangsiantar dengan sepeda motor yang menewaskan seorang wanita muda akhirnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Perkara ini diselesaikan melalui mediasi damai antara keluarga korban dan pengemudi mobil. Meskipun insiden di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikota, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada 31 Maret 2026 itu merenggut nyawa korban berusia 19 tahun.
Korban, Grasyawayasari Saragih (19), saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2553 WAE bersama rekannya Odedo Dian Putra (30). Sementara pengemudi mobil Toyota Kijang Innova adalah Briptu Alif Shabhana Surya (26), anggota Polres Pematangsiantar.
Sebelumnya Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Edy Purba, menyatakan, “Sudah selesai mediasi, berdamai. Tinggal menunggu gelar SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” Senin (6/4/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus kecelakaan tidak akan berlanjut ke proses pengadilan.
Namun, publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus. Informasi yang beredar menunjukkan perbedaan nomor polisi mobil Toyota Kijang Innova BK 1305 AYA terpasang di kendaraan, sedangkan laporan tertulis BK 1693 QY. Perbedaan ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian data resmi.
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, sama-sama bungkam dan belum memberikan respons.
Wartawan Sinata.id telah melayangkan pertanyaan terkait proses mediasi, dasar penerbitan SP3, serta penegakan hukum bagi pelaku anggota Polri, namun tidak dijawab.
Beberapa pertanyaan itu meliputi:
Bagaimana proses mediasi yang menyelesaikan kasus ini?
Apakah ada pertimbangan khusus terkait penghentian penyidikan (SP3)?
Bagaimana penilaian tanggung jawab hukum anggota Polri yang mengemudi mobil saat kecelakaan?
Apakah prosedur penanganan kecelakaan anggota Polri berbeda dengan masyarakat umum?
Langkah preventif apa yang akan diambil Satlantas Polres Pematangsiantar agar insiden serupa tidak terulang?
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Satlantas Polres Pematangsiantar terkait dasar penghentian perkara dan klarifikasi perbedaan nomor polisi dalam laporan kecelakaan tersebut. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini