Sinata.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalintim Palembang–Kayuagung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kalapas Pagar Alam Yoshar Yulizar meninggal dunia setelah mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan truk tangki. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat malam (19/12/2025), sekitar pukul 23.45 WIB, tepatnya di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu.
Mobil Innova Zenix berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BG 1327 WZ diketahui bergerak dari arah Prabumulih menuju Palembang sebelum akhirnya menghantam truk tangki Hino bernopol BG 8964 LU.
Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Muhammad Randy Ramalino (21), seorang pegawai lapas.
Di dalam mobil turut berada Syapullah (22) serta Yoshar Yulizar yang duduk di kursi tengah.
Polisi menduga, saat memasuki lokasi kejadian, pengemudi mengalami penurunan konsentrasi akibat mengantuk.
Baca Juga: Reno Jadi Target Pencarian Tim SAR Usai Kabur dari Kejaran Polisi
Benturan tak terhindarkan ketika Innova Zenix menabrak bagian belakang sisi kiri truk tangki yang dikemudikan Reva Romadhany (27), dengan seorang penumpang bernama Muji.
Kerasnya tabrakan membuat mobil kehilangan kendali, menghantam pembatas jalan, lalu terguling di badan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil dan Yoshar Yulizar mengalami luka berat.
Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawa tak tertolong.
Muhammad Randy Ramalino dinyatakan meninggal dunia di RS Aroyan Indralaya, sementara Yoshar Yulizar mengembuskan napas terakhir di sebuah rumah sakit umum di Kota Palembang.
Sementara itu, penumpang lainnya, Syapullah, mengalami luka ringan berupa lecet di beberapa bagian tubuh.
Adapun sopir dan penumpang truk tangki dilaporkan selamat dan tidak mengalami cedera serius.
Pihak kepolisian mencatat kerugian materiil akibat kecelakaan ini mencapai sekitar Rp60 juta.
Seluruh barang bukti, termasuk kedua kendaraan serta kelengkapan surat-surat berupa STNK dan SIM pengemudi, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan hasil awal olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan adanya dugaan kelalaian dari pengemudi Toyota Innova Zenix.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kurangnya kewaspadaan, jarak aman, serta hilangnya konsentrasi saat berkendara. [a46]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini