Tapanuli Utara, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) menyambut positif respons cepat Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia, Dody Hanggodo, terkait usulan perbaikan jalan nasional ruas Silangit–Tarutung sepanjang 30 kilometer.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Taput, Deni Parlindungan Lumbantoruan, saat menyambut kedatangan Menteri PU di Bandara Silangit, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Wabup Deni didampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTRHub) Taput, Dalan Simanjuntak, serta jajaran Staf Ahli Bupati.
Menanggapi permohonan tersebut, Dody memberikan respons positif dan langsung menginstruksikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Hardy Siahaan, untuk melakukan pembenahan ruas jalan nasional Silangit–Tarutung.
Perbaikan yang direncanakan mencakup pelebaran badan jalan beraspal hingga 7 meter serta penambahan bahu jalan beton di sisi kanan dan kiri masing-masing selebar 1 meter. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Wabup Taput mengapresiasi perhatian dan komitmen pemerintah pusat terhadap kebutuhan infrastruktur di daerah. Menurutnya, ruas jalan Silangit–Tarutung merupakan jalur strategis yang menghubungkan Bandara Internasional Silangit dengan pusat pemerintahan dan berbagai destinasi wisata di kawasan Danau Toba.
"Peningkatan kualitas jalan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran transportasi masyarakat, memperkuat konektivitas wilayah, serta menunjang sektor pariwisata dan perekonomian daerah," ujarnya.
Pemkab Taput berharap proses pembenahan jalan dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas dari Tarutung menuju Bandara Silangit maupun sebaliknya. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.