Pematangsiantar, Sinata.id – Jagat media sosial kembali diramaikan dengan perburuan tautan video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang diklaim berdurasi penuh 7 menit.
Setelah sebelumnya beredar versi berlatar kebun sawit, kini muncul narasi baru yang menyebut adanya lanjutan (part 2) dengan latar berbeda, yakni di area dapur.
Namun, kebenaran video tersebut masih diragukan dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Indikasi Konten Rekayasa
Sejumlah akun anonim di platform X (Twitter) dan Telegram menyebarkan potongan video yang diklaim sebagai versi lengkap tanpa sensor.
Meski demikian, hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan, seperti perbedaan visual dan perubahan pakaian yang tidak konsisten dalam satu adegan.
Pengamatan tersebut mengarah pada dugaan bahwa video bukan berasal dari Indonesia, melainkan konten rekayasa dari luar negeri yang sengaja diberi narasi lokal agar cepat viral.
Dugaan Identitas dan Perubahan Narasi
Dalam perkembangan terbaru, sosok perempuan dalam video disebut-sebut telah teridentifikasi melalui akun media sosial yang diduga miliknya.
Berbeda dengan narasi awal yang menggambarkan sebagai warga biasa, unggahan di media sosial justru memperlihatkan gaya hidup yang terkesan mewah.
Perbedaan ini memicu perubahan persepsi publik dan menimbulkan dugaan bahwa cerita dalam video telah dikonstruksi untuk menarik perhatian.
Indikasi Berasal dari Luar Negeri
Analisis lebih lanjut menemukan petunjuk yang mengarah pada asal video dari luar negeri. Salah satunya adalah kemunculan merek tertentu pada pakaian yang dikenakan pemeran, yang diduga berasal dari luar Indonesia.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa video tersebut merupakan konten asing yang dimodifikasi dengan narasi lokal.
Waspada Link Berbahaya
Di balik viralnya video tersebut, pakar keamanan digital mengingatkan adanya potensi bahaya dari tautan yang beredar.
Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:
Phishing, yaitu pencurian data pribadi seperti username, kata sandi, hingga informasi perbankan
Malware, perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak atau memata-matai perangkat
Clickbait scam, tautan palsu yang tidak menampilkan konten yang dijanjikan
Ancaman Hukum Menanti
Selain risiko keamanan digital, masyarakat juga diingatkan terkait konsekuensi hukum dalam penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebaran konten asusila dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa informasi di media sosial tidak selalu dapat dipercaya. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah tergiur tautan yang belum terverifikasi.
Peningkatan literasi digital dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam penyebaran hoaks maupun potensi kejahatan siber. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini