Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Insentif Guru Mengaji dan Sekolah Minggu di Siantar Bakal Miliki Landasan Hukum

atas inisiasi dprd pematangsiantar, insentif untuk guru agama non formal seperti guru mengaji, guru sekolah minggu dan guru agama lainnya, bakal memiliki landasan hukum yang jelas.
Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Atas inisiasi DPRD Pematangsiantar, insentif untuk guru agama non formal seperti guru mengaji, guru sekolah minggu dan guru agama lainnya, akan memiliki landasan hukum yang jelas.

Landasan hukum untuk insentif tersebut akan “dibentengi” dengan peraturan daerah (perda). Hal itu seiring dengan digelarnya Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/3/2026) untuk membahas Rancangan Perda (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan (Guru Agama Non Formal) untuk menjadi perda.

Advertisement

Selain membahas Ranperda Insentif Guru Agama Non Formal, paripurna DPRD juga akan membahas Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga bersama Wakil-Wakil Ketua diantaranya, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih.

Mengawali sidang paripurna, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar Alfonso Sinaga menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Insentif Guru Agama Non Formal serta Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Selepas paripurna, Alfonso mengatakan, 2 ranperda yang akan dibahas, merupakan inisiatif dari DPRD Pematangsiantar.

Inisiatif itu muncul, setelah DPRD memperhatikan tentang pentingnya payung hukum untuk memberikan landasan hukum yang jelas terhadap insentif bagi guru mengaji, guru sekolah minggu maupun guru non formal dari agama Hindu, Budha dan agama lainnya. Juga untuk melindungi tenaga kerja lokal.

Alfonso yakin Ranperda Insentif Guru Agama Non Formal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan menjadi perda. “Tadi wali kota juga mengapresiasi dan mendukung 2 ranperda ini,” ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi berharap, dengan disetujuinya Ranperda Insentif Guru Agama Non Formal, dapat dirasakan guru mengaji, guru sekolah minggu maupun guru non formal agama lainnya.

“Diharapkan tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dapat merasakan apresiasi yang layak atas dedikasinya, serta dapat terus berkontribusi dalam membangun generasi muda yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia,” ujar Wesly. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini