Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
News

Indonesia Dorong UU HPI untuk Amankan Kontrak Global

indonesia dorong uu hpi untuk amankan kontrak global
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel kembali mengguncang pasar energi dunia. Konflik tersebut berdampak langsung pada jalur distribusi minyak global, terutama di Selat Hormuz, sehingga memicu lonjakan harga minyak dunia.

Situasi ini menunjukkan bahwa minyak tidak lagi sekadar komoditas ekonomi. Di tengah dinamika global, minyak juga menjadi alat strategis dalam percaturan geopolitik antarnegara.

Advertisement

Bagi Indonesia, konflik di kawasan tersebut bukanlah persoalan yang jauh dari kepentingan nasional. Dampaknya dapat dirasakan langsung terhadap ketahanan energi dalam negeri.

Pemerintah bahkan pernah mengungkapkan bahwa cadangan bahan bakar minyak nasional hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika pasokan dari luar negeri terhenti.

Lonjakan harga minyak global juga berpotensi menambah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini bisa semakin berat jika diikuti pelemahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya inflasi domestik.

Baca Juga  Amsal Sitepu Segera Divonis, Kasus Mark Up Video Desa Disorot DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan regulasi Hukum Perdata Internasional (HPI) bagi Indonesia.

Menurut politisi Fraksi PKB itu, sebagian besar transaksi minyak dunia berlangsung melalui kontrak internasional yang melibatkan banyak pihak dari berbagai negara.

Kontrak tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan melalui jalur laut, hingga skema pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Dalam kajian hukum, pakar hukum JG Castel melalui bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional memiliki peran penting dalam menentukan tiga aspek utama. Ketiganya meliputi kewenangan pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan dari lembaga peradilan asing.

Baca Juga  Pesan Tegar Warga di Lokasi Banjir Aceh Viral: “Mualem Jangan Menangis, Kami Bersamamu”

Abdullah menegaskan, tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara maupun perusahaan nasional bisa menjadi lemah ketika menghadapi sengketa ekonomi lintas negara.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan warisan kolonial Belanda, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.

Padahal, perkembangan hubungan ekonomi global saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan situasi pada abad ke-19.

RUU Hukum Perdata Internasional kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dalam hubungan kontraktual lintas negara, termasuk pada sektor strategis seperti energi.

Abdullah juga menilai Indonesia tetap berpotensi terdampak jika terjadi gangguan di Selat Hormuz, meskipun sebagian besar impor minyak berasal dari Singapura dan Amerika Serikat.

Baca Juga  Anggota DPR Nilai Bisnis Air Bersih Berpeluang Jadi Sektor Strategis BUMN

Menurutnya, kondisi geopolitik yang tidak menentu menuntut adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap kepentingan nasional dalam kontrak internasional.

“Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, RUU HPI perlu mengatur perlindungan yang lebih tegas terhadap kontrak kerja sama pada sektor-sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi jika keputusan sepihak dari pihak luar negeri menimbulkan kerugian bagi perusahaan nasional. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini