Teknologi e-nose bekerja layaknya indra penciuman yang peka: sensor elektronik di dalamnya mampu mengenali “sidik jari” aroma dari bahan-bahan tertentu, termasuk turunan babi yang tersembunyi dalam formula produk makanan.
Ke depan, alat ini diharapkan dapat digunakan siapa saja — bukan hanya auditor profesional — untuk memverifikasi kehalalan produk secara mandiri dan real-time.
Selain pengembangan prototipe, tim juga berhasil mempublikasikan dua artikel riset pada jurnal internasional bereputasi dan mendaftarkan paten kedua inovasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Capaian ini menjadi bukti komitmen PTKIN dalam berkontribusi nyata pada penguatan ekosistem halal nasional melalui jalur ilmiah.
Tim Peneliti
- Prof. dr. Flori Ratna Sari, Ph.D
- Chris Adhiyanto, Ph.D
- Prof. Dr. Nur Inayah, M.Si
- Prof. Arif Zamhari, Ph.D
- Prof. Dr. Sri Harini, M.Si
- Dr. Imam Tazi, M.Si
Inovasi ini hadir di saat yang tepat — menjelang berlakunya kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal.
Dengan alat yang portabel dan mudah digunakan, diharapkan proses sertifikasi dapat lebih cepat, terjangkau, dan merata — terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh penjuru Indonesia. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini