Medan, Sinata.id – Pemprov Sumut meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia setelah dinilai memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola administrasi. Penghargaan tersebut diberikan dalam agenda Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Penilaian Ombudsman RI menyatakan unit pelayanan di lingkungan Pemprov Sumut menjalankan layanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak ditemukan indikasi maladministrasi yang signifikan. Opini ini diberikan kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai melakukan perbaikan sistem layanan kepada masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap di Medan, Senin (2/2/2026), mengatakan hasil penilaian tersebut mencerminkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik di tingkat provinsi. Menurutnya, capaian itu sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia menyebut evaluasi tanpa temuan maladministrasi utama menjadi indikator bahwa pembenahan prosedur dan pengawasan administrasi berjalan efektif. Pemerintah provinsi, kata dia, akan melanjutkan peningkatan standar layanan di seluruh unit kerja.
Ombudsman RI menjelaskan penilaian maladministrasi pelayanan publik merupakan pengembangan dari skema sebelumnya yang dikenal sebagai penilaian kepatuhan pelayanan publik. Sejak 2025, metode tersebut diperluas untuk menilai kualitas hasil layanan dan tata kelola secara lebih menyeluruh.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat penyerahan menyatakan penilaian difokuskan pada kualitas keluaran pelayanan kepada masyarakat. Ia membandingkan peran Ombudsman dengan lembaga audit keuangan yang menilai pengelolaan anggaran, sementara Ombudsman menilai dampak layanan yang dihasilkan.
Dalam kegiatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pelayanan publik menjadi bentuk nyata kehadiran negara karena masyarakat merasakan langsung penerapan aturan melalui prosedur, waktu layanan, dan sikap aparatur.
Acara penyerahan opini dihadiri sejumlah menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah dari berbagai provinsi, serta pejabat tinggi kementerian dan lembaga yang masuk dalam penilaian Ombudsman RI. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini