Semarang, Sinata.id β Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro menegaskan, hak imunitas anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan atau kekebalan dari jerat hukum.
Menurutnya, hak tersebut merupakan bentuk perlindungan agar wakil rakyat dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Agung menjelaskan, imunitas melekat pada anggota DPR saat menyampaikan pertanyaan, pendapat, usulan, maupun pernyataan, baik di dalam forum resmi maupun di luar sidang, selama masih berstatus sebagai anggota DPR atau DPRD.
βHak imunitas diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ini bukan privilese pribadi, melainkan bagian dari penegasan peran dan fungsi anggota dewan,β ujar Agung dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, ia menekankan bahwa imunitas memiliki koridor yang jelas. Hak tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi sampai mencederai kehormatan atau martabat individu maupun institusi.
βJika pernyataan anggota dewan menyerang martabat seseorang atau lembaga, itu dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik,β tegasnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa DPR RI telah memiliki nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait penanganan kasus yang bersinggungan dengan hak imunitas.
Dalam situasi tertentu, aparat penegak hukum akan berkoordinasi dan menyerahkan aspek etiknya kepada MKD.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin. Ia menegaskan bahwa MKD tidak pernah menghambat proses hukum apabila terdapat anggota DPR yang terbukti melanggar hukum.
βJika ada anggota yang bermasalah secara hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Yang kami harapkan hanyalah koordinasi agar fungsi MKD tetap berjalan maksimal,β ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Imron juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara MKD dan aparat penegak hukum, sehingga penegakan hukum dan etika dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi. (A18)
Sumber: Parlementaria








Jadilah yang pertama berkomentar di sini