Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Hak Imunitas Dewan Bukan Kekebalan Hukum, Namun Perlindungan Dalam Bertugas

hak imunitas dewan bukan kekebalan hukum, namun perlindungan dalam bertugas
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro

Semarang, Sinata.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro menegaskan, hak imunitas anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan atau kekebalan dari jerat hukum.

Menurutnya, hak tersebut merupakan bentuk perlindungan agar wakil rakyat dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Advertisement

Agung menjelaskan, imunitas melekat pada anggota DPR saat menyampaikan pertanyaan, pendapat, usulan, maupun pernyataan, baik di dalam forum resmi maupun di luar sidang, selama masih berstatus sebagai anggota DPR atau DPRD.

β€œHak imunitas diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ini bukan privilese pribadi, melainkan bagian dari penegasan peran dan fungsi anggota dewan,” ujar Agung dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga  Beredar Kabar, Letjen TNI Djaka Budi Disebut Bakal Pimpin Bea Cukai

Namun demikian, ia menekankan bahwa imunitas memiliki koridor yang jelas. Hak tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi sampai mencederai kehormatan atau martabat individu maupun institusi.

β€œJika pernyataan anggota dewan menyerang martabat seseorang atau lembaga, itu dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa DPR RI telah memiliki nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait penanganan kasus yang bersinggungan dengan hak imunitas.

Dalam situasi tertentu, aparat penegak hukum akan berkoordinasi dan menyerahkan aspek etiknya kepada MKD.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin. Ia menegaskan bahwa MKD tidak pernah menghambat proses hukum apabila terdapat anggota DPR yang terbukti melanggar hukum.

Baca Juga  PKB Dukung Penuh Kepemimpinan Prabowo

β€œJika ada anggota yang bermasalah secara hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Yang kami harapkan hanyalah koordinasi agar fungsi MKD tetap berjalan maksimal,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Imron juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara MKD dan aparat penegak hukum, sehingga penegakan hukum dan etika dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini