Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan langkah kejaksaan menetapkan guru honorer SD Negeri Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka.
MMH ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Status hukum itu diberikan setelah yang bersangkutan dinilai menerima gaji dari dua sumber pekerjaan yang sama-sama dibiayai negara.
Selasa (24/2/2026), Habiburokhman mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya menjadikan Pasal 36 KUHP baru sebagai rujukan.
Pada pasal tersebut, sebut Politisi Partai Gerindra ini, mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Sehingga dalam perkara itu ada kemungkinan MMH tidak mengetahui adanya larangan rangkap jabatan tersebut. Jika memang terjadi kekeliruan administratif, menurutnya, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.
“Apabila rangkap jabatan itu dinilai sebagai pelanggaran, mestinya cukup dengan pengembalian salah satu gaji yang diterima kepada negara,” ujarnya.
Legislator ini, juga menekankan bahwa semangat KUHP baru telah bergeser dari pendekatan keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Karena itu, ia meminta jaksa mempertimbangkan paradigma hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Sebagaimana diketahui, MMH yang berstatus guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp118 juta akibat menerima gaji sebagai guru sekaligus sebagai Pendamping Lokal Desa.
Pihak kejaksaan menyebut, dalam kontrak kerja pendamping desa terdapat ketentuan yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai oleh anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini