Medan, Sinata.id – Gubernur Sumut Bobby Nasution, menyoroti rendahnya alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk daerahnya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Rapat yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang PMK.
Bobby mempertanyakan ketimpangan antara kebutuhan riil Sumatera Utara dengan anggaran yang tercantum dalam Rencana Induk (Renduk). Berdasarkan data Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), kebutuhan Sumut mencapai Rp30,56 triliun, namun alokasi dalam Renduk versi pertama hanya Rp2,11 triliun atau 6,91% dari total kebutuhan. Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp28,45 triliun yang tersebar di lima sektor utama.
Sektor infrastruktur menjadi sorotan utama. Kebutuhan rehabilitasi infrastruktur tercatat Rp20,92 triliun, namun alokasi yang diberikan hanya Rp37,32 miliar. Bobby menuntut penjelasan terkait dasar perhitungan tersebut dan memastikan sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait.
Baca: Angka Kemiskinan Sumut Masih di Bawah Rata-Rata Nasional
“Apakah ada data yang tidak sinkron ke kementerian atau lembaga? Kami perlu penjelasan mengapa Sumut hanya mendapat 6,91% dari kebutuhan anggaran R3P,” tegas Bobby. Ia menekankan pentingnya penyesuaian alokasi mengingat jumlah penduduk terdampak langsung bencana akhir 2025 mencapai 1,3 juta jiwa, sedangkan yang tidak terdampak 13,7 juta jiwa.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengakui adanya kesenjangan antara usulan R3P pemerintah daerah dan angka yang diajukan Kementerian PUPR. “Sektor infrastruktur merupakan kebutuhan terbesar dalam rehabilitasi, namun terdapat perbedaan data signifikan,” katanya.
Sementara itu, Menko PMK mengakui Renduk versi pertama masih memerlukan pembaruan. “Banyak masukan dari gubernur dan pejabat daerah terdampak. Dokumen ini masih banyak catatan dan perlu diperbarui dengan data terbaru,” ujarnya. Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa Renduk versi pertama yang diselesaikan 15 Februari 2026 tetap terbuka untuk revisi hingga 30 Maret 2026.
Di akhir rapat, Renduk versi pertama disetujui dengan sejumlah catatan perbaikan dan akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera selama tiga tahun ke depan. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini