Tangerang, Sinata.id β Seorang personel Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan setelah diduga menggadaikan mobil sewaan kepada pihak lain hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus ini kini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal dan yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, membenarkan penetapan status tersangka tersebut pada Selasa (24/2/2026).
Ia menyatakan, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penanganan internal juga dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
βYang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan,β ujar Indra.
Baca juga:Β Kasat Narkoba Toraja Utara Ditahan, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Minggu dari Pengedar
Perkara ini bermula ketika Bripka Ade menyewa satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang masih berstatus sewa itu kemudian diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp25 juta. Tindakan tersebut menyebabkan dua orang mengalami kerugian materiil.
Selain proses pidana, Bripka Ade juga menjalani penanganan etik di internal kepolisian. Menurut Kapolresta, status keanggotaan yang bersangkutan di institusi Polri masih melekat karena sidang kode etik belum selesai digelar.
Keputusan akhir terkait sanksi disiplin atau pemberhentian akan ditentukan setelah putusan etik dijatuhkan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini