Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K β€’ 1K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2K β€’ 0.5K β€’ 3K β€’DMI β€’ BLW β€’ BLW β€’ FOB TDUKU β€’ FRC TBAYUR β€’ LOCO NGABANG β€’ PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ FOB TANAH MERAH β€’ LOCO LUWU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K Β· DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K Β· BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K Β· FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Bripka AI Ditetapkan Tersangka

gadaikan mobil rental rp25 juta, bripka ai ditetapkan tersangka
Ilustrasi

Tangerang, Sinata.id – Seorang personel Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan setelah diduga menggadaikan mobil sewaan kepada pihak lain hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus ini kini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal dan yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, membenarkan penetapan status tersangka tersebut pada Selasa (24/2/2026).

Ia menyatakan, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penanganan internal juga dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

β€œYang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Indra.

Baca juga:Β Kasat Narkoba Toraja Utara Ditahan, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Minggu dari Pengedar

Baca Juga  Kejagung Geledah 4 Provinsi, Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Perkara ini bermula ketika Bripka Ade menyewa satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang masih berstatus sewa itu kemudian diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp25 juta. Tindakan tersebut menyebabkan dua orang mengalami kerugian materiil.

Selain proses pidana, Bripka Ade juga menjalani penanganan etik di internal kepolisian. Menurut Kapolresta, status keanggotaan yang bersangkutan di institusi Polri masih melekat karena sidang kode etik belum selesai digelar.

Keputusan akhir terkait sanksi disiplin atau pemberhentian akan ditentukan setelah putusan etik dijatuhkan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional. (A58)

Baca Juga  Pedagang Es Jadul Viral, Polda Metro Jaya Minta Maaf dan Ungkap Hasil Uji Laboratorium

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini