Medan, Sinata.id – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) berikan mandat pembentukan kepengurusan Forwakum di wilayah Kepulauan Nias. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan organisasi di tingkat daerah.
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution mengatakan, mandat tersebut diberikan kepada Eriusman Duha dan Syahputra Nainggolan untuk membentuk kepengurusan Forwakum di wilayah Kepulauan Nias.
Surat mandat bernomor 36/MT/FWS/MDN/IV/2026 itu ditetapkan di Medan pada 20 April 2026 dan ditandatangani oleh Aris bersama Sekretaris Sumardiansyah Tarigan.
Menurut Aris, pembentukan kepengurusan di daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat peran wartawan hukum di Sumatera Utara.
Ia berharap, kehadiran Forwakum di Kepulauan Nias dapat mendorong lahirnya jurnalis yang profesional, independen, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan hukum.
Menanggapi mandat tersebut, Eriusman Duha menyampaikan kesiapan untuk menjalankan tugas pembentukan kepengurusan secara bertanggung jawab.
Hal senada juga disampaikan Syahputra Nainggolan yang menyatakan akan melakukan konsolidasi dengan para wartawan di wilayah Kepulauan Nias serta membangun sinergi dengan berbagai pihak.
Sekretaris Forwakum Sumut, Sumardiansyah Tarigan, menambahkan bahwa pembentukan kepengurusan ini diharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan profesionalitas wartawan hukum serta kualitas pemberitaan yang berimbang.
Sementara itu, Penasehat Forwakum Sumut, Tuah Armadi Tarigan, menekankan pentingnya menjalankan mandat secara serius dan bertanggung jawab, serta menjaga integritas profesi wartawan.
Surat mandat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif Forwakum di Kepulauan Nias. (SN13)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini