Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Dugaan Penyelewengan di Dinas PKP Siantar Tidak Terbukti, Tapi Ada “Buntutnya”

pengaduan kompi b tentang dugaan penyelewengan pada dinas perumahan dan kawasan pemukiman (pkp) pematangsiantar terkait lampu jalan, disebut tidak terbukti setelah inspektorat melakukan penelusuran dan pemeriksaan. tapi "buntutnya" masih ada.
Juang Sijabat (memakai dinas Korpri, pegang mikropon) saat berbicara di RDP Umum Komisi 1 DPRD

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengaduan Kompi B tentang dugaan penyelewengan  pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Pematangsiantar terkait lampu jalan, disebut tidak terbukti setelah Inspektorat melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Tapi “buntutnya” masih ada.

Hal itu terungkap saat dan setelah Komisi 1 DPRD Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP Umum) dengan berbagai pihak dari unsur pemerintah dan perseorangan, Senin 10 Nopember 2025.

Advertisement

Pada RDP Umum, Sepriandison Saragih SH, kuasa hukum Kabid Kawasan Pemukiman pada Dinas PKP, Juang Sijabat mengatakan, pengaduan Kompi B ke Inspektorat tidak terbukti, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, serta memeriksa Kadis PKP Risfani Sidauruk, kliennya dan lainnya.

Sementara, ditemui setelah RDP Umum, Sepriandison mengatakan, setelah hal yang dilaporkan Kompi B tidak terbukti, seharusnya permasalahan telah selesai. Namun itu tidak terjadi, karena masih “berbuntut”. Sebab pemeriksaan disebut masih akan dilanjutkan dengan permasalahan berbeda.

Baca Juga  Serapan Belanja Cuma 8,45 Persen, Ketua DPRD Siantar Desak Kadis PUTR Dievaluasi

Melanjutkan pemeriksaan dengan permasalahan berbeda tersebut, tidak dapat diterima Juang Sijabat melalui Kuasa Hukumnya, Sepriandison.

Baca juga: Dimutasi Jadi Guru, ASN Tuding Wali Kota Siantar Melanggar Peraturan dan Mutasi Dipaksakan

Menurut Sepriandison, pemeriksaan lanjutan dengan persoalan berbeda tidak memiliki landasan hukum. Ia menilai, tidak boleh pemeriksaan kasus tertentu dititip pada kasus lainnya.

Paparnya, untuk dugaan penyelewengan terkait lampu jalan, landasan penelusuran dan pemeriksaan dilakukan Inspektorat, telah jelas. Yakni, atas pengaduan Kompi B.

“Tapi persoalan lainnya ini, apa landasan pemeriksaannya? Siapa yang mengadu? Mana boleh kasus tertentu dititipkan pemeriksaannya melalui kasus lainnya. Mungkin karena ada yang bilang, ada hal seperti ini, lalu hal itu disikapi dengan pemeriksaan melalui persoalan lain. Itu gak boleh,” ucap Sepriandison.

Baca Juga  Dishub Tak Terlihat di Terminal Tanjung Pinggir, Surat Tugas Personel Berakhir

Tegasnya, bila ingin membuka tabir persoalan berbeda, Inspektorat harus melalui landasan pengaduan yang baru. “Jadi klien saya tidak akan datang bila landasan pemeriksaan masih berdasarkan pengaduan Kompi B,” tandasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini