Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsSimalungun

Dugaan Manipulasi Klasifikasi Pelanggan, Gokma Sagala Akan Adukan Dirut PDAM Tirta Lihou

dugaan manipulasi klasifikasi pelanggan, gokma sagala akan adukan dirut pdam tirta lihou
Gokma Sagala SH MH

Simalungun, Sinata.id – Gokma Sagala SH MH menduga terjadi manipulasi saat PDAM Tirta Lihou melakukan perubahan klasifikasi pelanggan dari NA3 ke NA4 terhadap sejumlah pelanggan yang ada di Perumahan Graha Dimensi, Huta III, Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sebutnya, perubahan dari NA3 ke NA4 menyebabkan pelanggan membayar lebih mahal. Sehingga, ada kerugian yang dialami pelanggan, bila penetapan perubahan klasifikasi tidak sesuai aturan.

Advertisement

Beranjak dari hal tersebut, Gokma Sagala merasa perlu mengadukan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi ke lembaga penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Gokma Sagala SH MH merupakan kuasa hukum sejumlah pelanggan PDAM Tirta Lihou yang berdomisili di Perumahan Graha Dimensi, Huta III, Nagori Karang Sari, Simalungun.

Baca Juga  Wamenkes Pastikan Indonesia Masih Aman dari Virus Nipah, Bandara Mulai Perketat Pemantauan

Katanya, ia akan mengadukan Dirut PDAM Tirta Lihou ke lembaga kepolisian, kejaksaan, dan bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, tuturnya, dia bersama kliennya sedang mengumpulkan bahan dan data untuk keperluan pengaduan ke lembaga penegak hukum.

“Saya akan melaporkan Dirut PDAM (Tirta Lihou). Karena diduga telah memanipulasi masyarakat terkait peningkatan klasifikasi golongan tarif terhadap pelanggan. Itu merugikan pelanggan. Saya sudah kaji itu,” ucap Gokma Sagala, Jumat 27 Juni 2025.

Dijelaskan Gokma, kliennya saat ini menunggak pembayaran pemakaian air dari PDAM Tirta Lihou. “Masyarakat (pelanggan/kliennya) mau membayar, kalau kelasnya disesuaikan dengan perhitungan klasifikasi sebelumnya, yaitu NA3, bukan NA4,” ujarnya.

Perubahan klasifikasi pelanggan yang menjadi kliennya, dari NA3 ke NA4 yang dilakukan PDAM Tirta Lihou, menurutnya  tidak sesuai Perturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, Simalungun.

Baca Juga  Skandal Cinta Dosen Levi Berujung AKBP Basuki Dipecat, Istri Tetap Membela

Katanya, sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2016, klasifikasi pelanggan NA4 seharusnya dikenakan terhadap pelanggan yang berdomisili pada rumah tipe 100. Sedangkan rumah kliennya tipe 36.

Lalu Gokma mencontohkan kerugian pelanggan yang menjadi kliennya, sejak berada di klasifikasi NA4. “Jika pelanggan memakai 10 meter kubik air, seharusnya dengan NA3 tarifnya Rp 21.800. Tapi dengan NA4, menjadi Rp 28.800. Selisih Rp 7.000 itu yang membuat warga keberatan,” tandasnya.

Sementara, Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi tidak banyak berkomentar terkait rencana pengaduan Gokma. “Perumahan graha dimensi itu gak bayar tunggakan air sampai 10 sampai 32 bulan..pak,” sebutnya melalui pesan Whatsapp (WA). (AD)

Baca Juga  Isu Rusia di Biak, GMNI Ingatkan Pemerintah Tidak Main Api dengan Kedaulatan Bangsa

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini