Sibolga, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kader Manik Gang Maduma. Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial B.S. (48), N.P.S. (45), dan H.L.T. (39).
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan ketiga terduga pelaku berada di dalam salah satu kamar rumah. Proses pengamanan disebut turut disaksikan kepala lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,91 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian barang bukti ke laboratorium forensik guna mendalami kasus tersebut. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini