Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Dua Kurir 10 Kg Sabu Dihukum 18 Tahun di Medan

kurir narkoba dihukum 18 tahun di medan
Gambar ilustrasi. AI

Medan, Sinata.id – Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan kepada dua kurir sabu seberat 10,9 kg, Imran dan Tarmizi alias Midi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/11/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman subsider empat bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Baca: Polrestabes Medan Mengganas, Pria Laut Digempur, Barak Narkoba Dibakar

Baca Juga  Pengurus Tabagsel Asahan Resmi Dilantik, Serukan Persatuan Lintas Etnis

Hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.

Kasus berawal saat Tarmizi mengajak Imran mengantar sabu dari Aceh Utara ke Jakarta pada awal Februari 2025.

Mereka lalu berangkat dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan perjalanan mereka diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari laporan masyarakat.

BNN berhasil menghentikan kedua terdakwa di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca: Misteri Sumber Api di Rumah Hakim Tipikor di Medan

Dalam penggeledahan di lokasi parkir Gedung Keuangan Negara Medan, ditemukan sabu dengan total berat hampir 11 kilogram dalam mobil yang mereka tumpangi.

Baca Juga  Putusan Praperadilan Kabulkan Permohonan, Status Tersangka Kasus PUPR Nias Selatan Dipertanyakan

Tarmizi dan Imran mengaku mendapat upah Rp10 juta masing-masing dari Ridhwan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), sebagai imbalan mengantarkan barang haram tersebut. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini