Jakarta, Sinata.id – DPR RI resmi memberikan persetujuan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan serta prinsip checks and balances terhadap Bank Indonesia sebagai lembaga independen.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, menanyakan persetujuan forum terhadap laporan Komisi XI terkait hasil fit and proper test calon Deputi Gubernur BI. Seluruh anggota DPR RI yang hadir secara bulat menyatakan setuju.
Komisi XI DPR RI dalam laporannya menjelaskan bahwa proses uji kelayakan dilakukan secara menyeluruh dengan menilai berbagai aspek krusial. Penilaian tersebut meliputi integritas dan rekam jejak calon, kapabilitas di bidang moneter dan perbankan, pemahaman terhadap tugas dan fungsi Bank Indonesia, serta pandangan strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional maupun global.
Selain itu, Komisi XI juga mendalami visi dan misi calon, termasuk arah kebijakan yang akan ditempuh apabila terpilih. Fokus utama diarahkan pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, ketahanan sistem keuangan, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Komisi XI DPR RI menyimpulkan bahwa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia memenuhi seluruh persyaratan dan dinilai layak untuk ditetapkan. Kesimpulan ini kemudian diajukan kepada Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.
Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah.
Selanjutnya, DPR RI akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses penetapan secara resmi. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini