Jakarta, Sinata.id – Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat menekankan perlunya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menyerap konten berita tanpa mekanisme imbal balik. Pernyataan itu disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Minggu (8/2/2026), di Serang, Banten.
Konvensi bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” ini membahas tantangan pers nasional di era digital, termasuk potensi kerugian bagi wartawan dan perusahaan media akibat pemanfaatan AI yang tidak memberikan kompensasi.
Komaruddin menjelaskan, banyak wartawan mengeluarkan biaya besar, waktu, dan tenaga untuk liputan investigatif serta riset mendalam. Namun, begitu karya jurnalistik dipublikasikan, kontennya kerap langsung dimanfaatkan AI, sehingga pihak lain dapat menggunakan informasi tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh.
“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya, seperti diwartakan infopublik.id
Menurutnya, kondisi itu serupa dengan perampasan karya jurnalistik jika tidak disertai mekanisme pembayaran royalti. Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan, yang mewajibkan pihak yang menggunakan konten pers, termasuk AI, untuk memberikan imbalan kepada penerbit.
“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” katanya.
Selain isu AI, konvensi juga membahas evaluasi kondisi pers nasional, tantangan era digital, dan strategi keberlanjutan industri pers. Prof Komaruddin mengatakan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers, namun tetap berpegang pada profesionalisme, objektivitas, dan etika.
“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” katanya.
Ketua Dewan Pers juga menyoroti masalah akurasi dan objektivitas media. Dewan Pers menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Menanggapi pemisahan produk jurnalistik dan AI, Prof Komaruddin menegaskan, mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik lebih penting daripada pemisahan konten. Selama AI memanfaatkan konten pers, hak penerbit harus dihormati melalui pembayaran yang layak. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini