Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Data ODGJ Ditutup Rapat, Dinsos Pematangsiantar Dinilai Tak Transparan

data odgj ditutup rapat, dinsos pematangsiantar dinilai tak transparan
Kabid Rehabilitasi Dinsos P3A Pematangsiantar S.Malau. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar menuai sorotan tajam setelah menolak memberikan data jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kepada media. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan informasi di lingkungan instansi pemerintah daerah itu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Sinata.id ke kantor Dinsos Pematangsiantar tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan data, pihak Dinsos justru menutup akses informasi yang seharusnya bersifat publik.

Advertisement

Kabid Rehabilitasi Dinsos P3A Pematangsiantar S.Malau secara tegas menyatakan bahwa data ODGJ tidak dapat disampaikan tanpa izin dari Kepala Dinsos.

“Kami harus izin terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Sosial. Data ini tidak bisa dikeluarkan sembarangan,” ucap S. Malau Kamis ( 29/1/2026).

Baca Juga  Hari ke 4 Tahun 2026, Arus Balik di Kawasan Simpang 2 Ramai Lancar

Baca juga:Tidak Dapat BLT Viral di FB, Mediasi Darma Munthe dengan Dinsos P3A Siantar Digelar

Penolakan tersebut dinilai janggal, mengingat data ODGJ berkaitan langsung dengan kepentingan publik, termasuk penanganan sosial, kesehatan mental, serta kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan.

Sikap tertutup Dinas Sosial ini memicu pertanyaan publik ada apa di balik tertutupnya data ODGJ di Pematangsiantar. Padahal, keterbukaan data sangat penting untuk memastikan transparansi program, akuntabilitas anggaran, serta efektivitas penanganan ODGJ di lapangan.

Tindakan Dinsos P3A tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara jelas dikecualikan oleh undang-undang.

Baca Juga  MTQN Siantar Selatan Dibuka, Peran Orang Tua Disorot Cegah Narkoba

Baca juga:Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinsos P3A Agustina Bulan Lama Sihombing belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penolakan pemberian data ODGJ kepada media. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini