Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (6/2/2026) malam. Keduanya diduga menerima suap Rp850 juta terkait percepatan eksekusi lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan awal permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang diajukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, kepada perwakilan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan.
Setelah proses tawar-menawar, nilai uang yang disepakati turun menjadi Rp850 juta. Penyerahan uang tersebut direncanakan pada Kamis (5/2/2026) pagi, namun baru terlaksana pada Jumat siang.
“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan staf keuangan PT KD mengambil uang senilai Rp850 juta,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Proses penyerahan uang akhirnya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Emerald Golf Tapos.
Saat penangkapan, tim KPK sempat kehilangan mobil yang dikendarai juru sita Yohansyah Maruanaya sehingga terjadi kejar-kejaran singkat sebelum tersangka berhasil diamankan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta juru sita, dua direktur PT Karabha Digdaya, yaitu Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta berhasil diamankan dalam operasi ini. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini