Tapteng, Sinata.id – Seorang pria berinisial JH (39) diamankan personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tapanuli Tengah atas dugaan menguasai barang temuan milik warga dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan kehilangan tas yang berisi uang tunai dan telepon genggam milik seorang warga di wilayah Kecamatan Pandan.
Kepala Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Dian AP, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025.
Korban bernama Elham Ramadan (25), petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan.
Menurut Dian, korban sempat kembali menyusuri jalur yang dilalui untuk mencari tas tersebut, namun barang itu tidak ditemukan. Tas tersebut diketahui berisi dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp17 juta.
Baca: Bupati Taput Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JH di Kelurahan Muara Nibung.
Saat ditangkap, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A58 yang diduga merupakan milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JH yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi servis elektronik keliling mengaku menemukan tas tersebut di jalan menuju kawasan PT CPA pada malam kejadian.
Namun, alih-alih menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwenang atau berupaya mencari pemiliknya, JH justru mengambil isi tas tersebut.
Uang tunai yang berada di dalam tas disebut telah digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini