Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Dapat Tas Berisi Rp17 Juta, Tukang Servis Keliling Jadi Tersangka

dapat tas berisi rp17 juta, tukang servis keliling jadi tersangka
Polres Tapteng.

Tapteng, Sinata.id – Seorang pria berinisial JH (39) diamankan personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tapanuli Tengah atas dugaan menguasai barang temuan milik warga dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan kehilangan tas yang berisi uang tunai dan telepon genggam milik seorang warga di wilayah Kecamatan Pandan.

Advertisement

Kepala Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Dian AP, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Korban bernama Elham Ramadan (25), petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan.

Menurut Dian, korban sempat kembali menyusuri jalur yang dilalui untuk mencari tas tersebut, namun barang itu tidak ditemukan. Tas tersebut diketahui berisi dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp17 juta.

Baca Juga  Jembatan Rusak Pascabencana, Polisi dan Warga Gotong Royong Bangun Akses Penghubung di Tapteng

Baca: Bupati Taput Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku.

Pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JH di Kelurahan Muara Nibung.

Saat ditangkap, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A58 yang diduga merupakan milik korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JH yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi servis elektronik keliling mengaku menemukan tas tersebut di jalan menuju kawasan PT CPA pada malam kejadian.

Namun, alih-alih menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwenang atau berupaya mencari pemiliknya, JH justru mengambil isi tas tersebut.

Baca Juga  146 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka Tapanuli Tengah 2026

Uang tunai yang berada di dalam tas disebut telah digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini