“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan meminta rekannya bersiap jika korban melawan,” jelas Suroto.
Setibanya di lokasi, pelaku menunggu korban di pinggir Jalan Wonokusumo Jaya.
Saat korban melintas, pelaku langsung menyerang dengan membabi buta menggunakan celurit.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil diungkap.
HK sempat melarikan diri ke Sampang bersama rekan-rekannya. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Kalimas, Surabaya.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan fatal yang merenggut nyawa. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini