Deli Serdang, Sinata.id – Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menekankan setiap program pembangunan daerah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait status lahan dan kewenangan institusi.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, bupati menyebut pemerintah daerah tidak dapat lagi melaksanakan pembangunan secara bebas apabila lokasi berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah atau belum memiliki kejelasan status hukum.
Ia mencontohkan sejumlah fasilitas pendidikan yang saat ini berdiri di atas lahan dengan status belum tuntas, sehingga memerlukan penataan sesuai aturan.
Selain sektor pendidikan, pemerintah daerah juga menyoroti penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Bupati menjelaskan sebagian bantuan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
Meski demikian, Pemkab Deli Serdang berupaya memperkuat dukungan di tingkat daerah dengan melengkapi sarana dan prasarana di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian agar dapat dimanfaatkan petani sesuai mekanisme.
Baca: Dibongkar, Tower Berdiri Sejak 1997 di Deli Serdang
Di bidang kesehatan, Pemkab melalui dinas terkait telah melakukan verifikasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dari sekitar 284 ribu data yang diverifikasi, sebanyak 6.900 data telah dijamin, sementara 1.588 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Bupati menyatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, pemerintah daerah menyediakan skema pelayanan kesehatan melalui program Pelayanan Kesehatan Unregister dan Lainnya (PAS PULA).
Terkait pembangunan infrastruktur jalan, pemerintah tetap mengacu pada mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan.
Penentuan prioritas akhir dilakukan di tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, termasuk akses distribusi hasil pertanian dan keterhubungan wilayah.
Bupati juga mengungkapkan keterbatasan fiskal daerah menjadi faktor penentu dalam penyusunan prioritas. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp4 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk belanja wajib. Sisa anggaran pembangunan harus dibagi ke berbagai sektor, antara lain infrastruktur, irigasi, pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
Menurutnya, kontribusi pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu indikator dalam penentuan prioritas pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan aspek pemerataan antarwilayah. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini