Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Bupati Deli Serdang Tegaskan Pembangunan Harus Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

bupati deli serdang tegaskan pembangunan harus sesuai aturan dan tepat sasaran
Audiensi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan.

Deli Serdang, Sinata.id – Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menekankan setiap program pembangunan daerah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait status lahan dan kewenangan institusi.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).

Advertisement

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, bupati menyebut pemerintah daerah tidak dapat lagi melaksanakan pembangunan secara bebas apabila lokasi berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah atau belum memiliki kejelasan status hukum.

Ia mencontohkan sejumlah fasilitas pendidikan yang saat ini berdiri di atas lahan dengan status belum tuntas, sehingga memerlukan penataan sesuai aturan.

Baca Juga  Aksi Kejar-kejaran Dramatis, Polisi dan Warga Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Deli Serdang

Selain sektor pendidikan, pemerintah daerah juga menyoroti penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Bupati menjelaskan sebagian bantuan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.

Meski demikian, Pemkab Deli Serdang berupaya memperkuat dukungan di tingkat daerah dengan melengkapi sarana dan prasarana di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian agar dapat dimanfaatkan petani sesuai mekanisme.

Baca: Dibongkar, Tower Berdiri Sejak 1997 di Deli Serdang

Di bidang kesehatan, Pemkab melalui dinas terkait telah melakukan verifikasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dari sekitar 284 ribu data yang diverifikasi, sebanyak 6.900 data telah dijamin, sementara 1.588 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga  KAI Setop Sementara KA Srilelawangsa Akibat Banjir Aceh

Bupati menyatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, pemerintah daerah menyediakan skema pelayanan kesehatan melalui program Pelayanan Kesehatan Unregister dan Lainnya (PAS PULA).

Terkait pembangunan infrastruktur jalan, pemerintah tetap mengacu pada mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan.

Penentuan prioritas akhir dilakukan di tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, termasuk akses distribusi hasil pertanian dan keterhubungan wilayah.

Bupati juga mengungkapkan keterbatasan fiskal daerah menjadi faktor penentu dalam penyusunan prioritas. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp4 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk belanja wajib. Sisa anggaran pembangunan harus dibagi ke berbagai sektor, antara lain infrastruktur, irigasi, pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Baca Juga  Sekda Nias Selatan Ingatkan ASN: Jangan Abaikan Jaminan Pensiun!

Menurutnya, kontribusi pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu indikator dalam penentuan prioritas pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan aspek pemerataan antarwilayah. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini