Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Buka Usaha Karoke dan Jual Miras, Nes Beroperasi di Siantar Tanpa Izin

nes restobar & premium poll terletak di jalan sudirman, kelurahan karo, kecamatan siantar selatan, kota pematangsiantar membuka bisnis (usaha) karoke dan penjualan minuman keras (miras). selain itu, nes juga membuka usaha biliar dan restoran. namun nes disebut beroperasi tanpa izin operasional dan izin-izin lainnya yang relevan dengan usahanya.
Nes di Jalan Sudirman (kiri). Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar Hamzah Fanshuri Damanik (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Nes Restobar & Premium Poll terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar membuka bisnis (usaha) karoke dan penjualan minuman keras (miras).

Selain itu, Nes juga membuka usaha biliar dan restoran. Namun Nes disebut beroperasi tanpa izin operasional dan tanpa izin-izin lainnya yang relevan dengan usahanya.

Advertisement

Bukan hanya Lurah Karo, Eferi Nota Ginting yang menyebut Nes tidak memiliki izin. Melainkan, Dinas Pariwisata selaku pengawas usaha wisata, juga menyatakan Nes tidak memiliki izin operasional dan izin-izin lainnya yang relevan.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri Damanik menegaskan, pihaknya telah berulang kali mendatangi Nes di Jalan Sudirman.

Baca Juga  Parkir Resmi dan Ilegal Sulit Dibedakan, Dishub Siantar Ajukan Evaluasi

Dari sana, Dinas Pariwisata menemukan, kalau Nes tidak memiliki izin operasional dan izin-izin lainnya yang relevan dengan usahanya.

Lalu, sebut Hamzah, pihaknya secara lisan telah meminta pihak manajemen Nes untuk melengkapi izin operasional dan izin-izin lainnya yang relevan.

Selain itu, Nes juga diminta untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan warga sekitar, dengan tidak menimbulkan kebisingan, serta beberapa hal lainnya.

“Kami sudah lakukan langkah-langkah sesuai kewenangan kami. Sudah 3 kali kami turun. Sedangkan konsep hari ini, mengantar pernyataan (untuk melengkapi izin dan lainnya) untuk diteken mereka. Tapi tadi gak jumpa,” ucap Hamzah, Rabu 4 Desember 2025.

Bila nantinya Nes tidak juga melengkapi perizinan yang diperlukan, maka Dinas Pariwisata, tutur Hamzah, akan menjatuhkan sanksi.

Baca Juga  Pedagang Pasar Horas Pecah, Demo KP2H Ditentang

“Kalau tidak diindahkan, akan ada teguran dan sanksi, sesuai kewenangan kami,” tandasnya, sembari menambahkan, sanksi yang dimaksud bisa berupa rekomendasi penutupan usaha.

Kemudian Staf Dinas Pariwisata yang mendampingi Hamzah menyebut, untuk usaha karoke, paling lama sudah harus tutup pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan untuk hiburan malam, jam operasionalnya sampai pukul 00.00 WIB.

Sementara, Lurah Karo, Eferi Notta Ginting menjelaskan, kalau pihaknya sudah pernah mendatangi Nes untuk mempertanyakan izin dan usaha Nes yang masih buka hingga pukul 04.00 WIB.

“Sekitar sebulan lalu kami bersama Dinas Pariwisata sudah turun ke sana. Mereka kalau jam operasionalnya itu hanya sampai jam 1 atau jam 2 pagi. Nggak sampai jam 4 pagi. Itu juga karena ada (pengunjung) yang minta tambah lagu,” ujar Eferi melalui aplikasi Whatsapp (WA). (*)

Baca Juga  Safnil Wizar Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung Telkom Siantar, Susul Tiga Rekanan Proyek

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini