Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PLN (Persero) pada Selasa (23/12/2025).
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut), Medan.
Dalam kegiatan itu, sebanyak tiga sertipikat HGB diserahkan untuk aset PT PLN (Persero) yang berada di jalur transmisi listrik 150 kV Siantar–Tanah Jawa.
Sertipikasi tersebut dilakukan sebagai langkah pemberian kepastian hukum terhadap aset pertanahan strategis yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, dan diterima oleh Senior Manager Bidang Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Sumbagut, Alfredo Pakpahan, bersama jajaran manajemen.
Kegiatan tersebut menunjukkan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan PT PLN (Persero) dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan.
Melalui penyerahan sertipikat HGB ini, pengelolaan aset tanah milik PT PLN (Persero) diharapkan semakin tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor pendukung keberlanjutan pembangunan dan pengoperasian jaringan transmisi listrik bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung percepatan sertipikasi tanah guna menunjang pembangunan nasional dan pelayanan publik. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini