Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

BKN Minta Wali Kota Pematangsiantar Batalkan Hukuman Disiplin ASN yang Ditandatangani Sekda

bkn minta wali kota pematangsiantar batalkan hukuman disiplin asn yang ditandatangani sekda
Surat dari BKN yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional VI Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera menindaklanjuti hasil audit investigasi terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kantor Regional VI BKN Medan yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu berisi penyampaian hasil audit investigasi serta klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Advertisement

Audit tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah mengenai penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN bernama Hylda Yoanna Agustina Panggabean, seorang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Ramadhan 2026 ke 134 Masjid dan 38 Musholla

Penjatuhan Hukuman Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Dalam rekomendasi yang disampaikan BKN, disebutkan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tim pemeriksa disiplin di lingkungan Pemko Pematangsiantar dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil.

Akibatnya, surat penjatuhan hukuman disiplin yang diterbitkan atas nama Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang, direkomendasikan untuk dicabut atau dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan norma, prosedur, standar, dan kriteria (NPSK).

BKN Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Selain menyoroti ketidaksesuaian prosedur, BKN juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan hukuman disiplin tersebut.

Baca Juga  Bocah 7 Tahun Tertimbun Tanah Proyek di Siantar, Ditemukan Tewas di Hari ke-2

Dalam rekomendasinya, BKN menyebut bahwa pejabat yang menetapkan hukuman disiplin di luar kewenangannya dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat, karena dianggap melanggar aturan dengan menyalahgunakan kewenangan.

BKN juga meminta agar pejabat terkait di lingkungan Pemko Pematangsiantar mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Penegakan Disiplin Pejabat Terkait

Selain persoalan hukuman disiplin terhadap ASN, BKN juga merekomendasikan agar dilakukan penegakan disiplin terhadap Kepala UPTD Puskesmas Kahean, Lesly Dace Saragih, sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penerapan disiplin ASN berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.

Pemko Diminta Laporkan Tindak Lanjut

BKN menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.

Baca Juga  Terungkap! Pemko Siantar Beli Lahan Timbul Lingga Rp3,1 M, Ini Alasannya

Hasil tindak lanjut tersebut diminta untuk dilaporkan kembali kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan paling lambat 60 hari kalender sejak rekomendasi tersebut diterbitkan. (SN10)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini