Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional VI Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera menindaklanjuti hasil audit investigasi terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kantor Regional VI BKN Medan yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu berisi penyampaian hasil audit investigasi serta klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Audit tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah mengenai penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN bernama Hylda Yoanna Agustina Panggabean, seorang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penjatuhan Hukuman Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Dalam rekomendasi yang disampaikan BKN, disebutkan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tim pemeriksa disiplin di lingkungan Pemko Pematangsiantar dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil.
Akibatnya, surat penjatuhan hukuman disiplin yang diterbitkan atas nama Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang, direkomendasikan untuk dicabut atau dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan norma, prosedur, standar, dan kriteria (NPSK).
BKN Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Selain menyoroti ketidaksesuaian prosedur, BKN juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan hukuman disiplin tersebut.
Dalam rekomendasinya, BKN menyebut bahwa pejabat yang menetapkan hukuman disiplin di luar kewenangannya dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat, karena dianggap melanggar aturan dengan menyalahgunakan kewenangan.
BKN juga meminta agar pejabat terkait di lingkungan Pemko Pematangsiantar mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Penegakan Disiplin Pejabat Terkait
Selain persoalan hukuman disiplin terhadap ASN, BKN juga merekomendasikan agar dilakukan penegakan disiplin terhadap Kepala UPTD Puskesmas Kahean, Lesly Dace Saragih, sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penerapan disiplin ASN berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
Pemko Diminta Laporkan Tindak Lanjut
BKN menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.
Hasil tindak lanjut tersebut diminta untuk dilaporkan kembali kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan paling lambat 60 hari kalender sejak rekomendasi tersebut diterbitkan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini