Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Bila Terbukti, Maka Tindakan Robin Manurung Berupa Kejahatan dan Dapat Dikenakan Pidana Penjara

bila tindakan robin manurung terbukti (melakukan pemukulan mahasiswa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.
Dr Muldri Pasaribu SH MH (kiri) dan Robin Manurung (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Bila Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Manurung terbukti melakukan pemukulan untuk menghalangi mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum (saat unjuk rasa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Tindakan Robin Manurung

Selain itu, anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, juga dapat dijerat dengan sangkaan yang sanksinya dapat dipidana satu tahun penjara.

Advertisement

Demikian pendapat Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH, saat ditemui Selasa 15 April 2025 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Untuk itu, Muldri menyarankan, agar mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD Pematangsiantar, agar membawa dugaan pemukulan tersebut ke ranah hukum, dengan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Aston Villa Meledak, Tapi Unai Emery Masih Emoh Bicara Gelar Juara

Papar Muldri, tindakan menghalangi menyampaikan pendapat, baik itu dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana 1 tahun penjara.

“Sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” ucap Muldri Pasaribu.

Bahkan pada ayat 2 Pasal 18 disebut, bahwa tindakan menghalangi menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai mana ketentuan ayat 1, merupakan perbuatan kejahatan. “Bahkan pada ayat 2 nya, tindakan itu disebut sebagai kejahatan,” katanya.

Dosen pasca sarjana USI ini memberi masukan, agar mahasiswa lebih memilih membawa persoalan dugaan pemukulan ke ranah hukum, daripada hanya sebatas diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar.

Baca Juga  Rumah Dimasuki Maling, Berliana Kehilangan Emas Hasil Dagang Tisu Keliling

Sebab, langkah penegakan etik sebaiknya dilakukan setelah tidak ada peluang untuk dituntaskan secara hukum.

“Langkah etis ini lebih tinggi. Hanya saja sebaiknya dilakukan kalau hukum tidak lagi mampu menyelesaikannya. Tapi inikan tidak. Karena secara hukum masih berpeluang. Masih ada Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Selain itu, dengan langkah etis, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Sebab sanksi yang dijatuhkan, bisa saja tidak memuaskan. Seperti, hanya berupa teguran. “Jadi sebaiknya dibawa ke ranah hukum,” tandas Muldri. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini