Sinata.id – Sebuah aksi peneguran terhadap truk bermuatan berat di kawasan permukiman Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berubah menjadi peristiwa kekerasan yang kini berbuntut proses hukum. Insiden itu terjadi pada Rabu sore, 15 Oktober 2025 lalu, dan berujung laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.
Peristiwa bermula ketika Avin Valentino Ginting bersama sejumlah warga berada di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo.
Saat itu, sebuah truk melintas dan diduga membawa muatan melebihi kapasitas.
Kendaraan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga serta berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Warga kemudian menghentikan laju truk tersebut.
Tujuannya, menurut keterangan kepolisian, untuk memberikan teguran agar kendaraan berat tidak melintas sembarangan di kawasan permukiman padat penduduk.
Baca Juga: Pembunuh Anak Politisi PKS Ditangkap Saat Mencuri di Rumah Mewah Cilegon
Namun situasi di lapangan tidak berjalan kondusif.
Ketegangan mulai muncul ketika terjadi adu argumen antara warga dan pihak yang berada di sekitar truk.
Suasana yang semula berupa teguran berubah menjadi cekcok.
Emosi memanas, suara meninggi, dan situasi semakin sulit dikendalikan.
Dalam kondisi itulah, Avin Valentino Ginting mengaku mengalami tindakan kekerasan.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal dengan dugaan penganiayaan.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengusut kejadian secara menyeluruh.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.
Dari hasil pendalaman, penyidik menilai terdapat unsur tindak pidana, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 19 November 2025.
Dalam proses tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan mereka pada 24 November 2025.
Penyidik juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada 16 Desember 2025.
Namun jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi, khususnya terkait keterangan saksi yang dinilai masih perlu diperkuat agar pembuktian di persidangan lebih maksimal.
Hingga kini, polisi terus menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap korban dan para saksi, sekaligus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain yang belum diamankan.
Kepolisian menegaskan, meski proses berjalan bertahap, penanganan perkara ini tidak dihentikan.
Aparat berharap seluruh pihak bersikap kooperatif agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus Dugaan Penganiayaan di Sunggal Masuki Babak Penting, Polisi Pastikan Tak Ada Penghentian Proses
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terus bergulir.
Kepolisian memastikan penanganan perkara ini tidak berhenti dan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan jajaran Polsek Sunggal saat memaparkan perkembangan terbaru kasus kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Polisi menekankan, meski prosesnya menghadapi sejumlah kendala, komitmen penegakan hukum tetap dipegang.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Avin Valentino Ginting.
Ia mengaku menjadi korban kekerasan dalam sebuah insiden yang terjadi pada Rabu sore, 15 Oktober 2025, di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo.
Saat itu, korban bersama beberapa warga menghentikan sebuah truk yang diduga melintas dengan muatan berlebih di kawasan permukiman.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan warga tersebut awalnya dimaksudkan sebagai bentuk teguran terhadap aktivitas kendaraan berat yang dianggap mengganggu dan membahayakan lingkungan sekitar.
Namun situasi di lapangan berubah cepat. Perdebatan sengit terjadi, emosi memanas, hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan.
Usai menerima laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menilai peristiwa tersebut mengandung unsur pidana. Pada 19 November 2025, perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada 24 November 2025.
Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam insiden kekerasan tersebut. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
“Kami masih menelusuri peran sejumlah orang yang diduga turut terlibat. Saat ini ada tiga orang lain yang masuk dalam daftar pencarian,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Kapolsek menegaskan, seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berkas perkara terhadap para tersangka sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada pertengahan Desember 2025.
Namun jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi, khususnya terkait keterangan saksi yang dinilai masih perlu diperkuat demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Polisi mengakui, proses pemanggilan saksi belum sepenuhnya berjalan mulus.
Sejumlah saksi belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga memperlambat penyempurnaan berkas perkara.
Meski begitu, aparat menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.
Saat ini, penyidik terus menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap korban dan saksi, sekaligus memburu terduga pelaku lain yang belum diamankan.
Polisi berharap seluruh pihak bersikap kooperatif agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami ingin kasus ini tuntas dan memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun pihak yang dilaporkan. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolsek. [dfb]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini