Nilai kerugian negara tersebut mencakup potensi kehilangan penerimaan dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Pengawasan Distribusi
Djaka menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten.
Atas kasus tersebut, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, JFR diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman dan penjualan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang kemudian didistribusikan ke Sumatra. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.