Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Bane Manalu Tekankan Legalitas UMKM untuk Akses Bantuan Pemerintah

anggota komisi vii dpr ri, bane raja manalu, mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) agar segera mengurus legalitas usaha.
Bane Raja Manalu

Padang Pariaman, Sinata.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar segera mengurus legalitas usaha.

Menurutnya, pendaftaran resmi menjadi syarat utama agar UMKM dapat menikmati berbagai program dukungan dari pemerintah.

Advertisement

Bane mengungkapkan, keluhan UMKM yang merasa tidak pernah menerima bantuan umumnya disebabkan karena usaha mereka belum tercatat secara administratif.

β€œBantuan pemerintah disalurkan berdasarkan data. Jika tidak terdaftar, tentu tidak bisa masuk dalam skema bantuan,” jelasnya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Menjadi Even Nasional Kemenpar, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menanggapi kekhawatiran pelaku UMKM terkait kewajiban pajak setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menegaskan bahwa ketakutan tersebut tidak beralasan.

Baca Juga  Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

β€œUsaha dengan omzet di bawah Rp60 juta tidak dikenakan pajak, sementara omzet hingga Rp5 miliar pun pajaknya relatif ringan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bane menilai peningkatan pemahaman administrasi usaha perlu menjadi perhatian serius pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menilai masih ada kesenjangan informasi antara regulasi yang dibuat dan pemahaman pelaku UMKM di lapangan.

β€œMasih banyak miskomunikasi antara kebijakan dan yang dipahami UMKM. Inilah yang harus dibenahi bersama,” tegasnya.

Berdasarkan laporan Kunjungan Kerja Reses, rendahnya tingkat pendaftaran UMKM hingga kini masih menjadi hambatan utama dalam penyaluran bantuan, terutama di wilayah yang terdampak bencana. (*)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini