Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengubah Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, revisi penting dilakukan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki dasar hukum yang jelas.
Edy menilai, kesepakatan yang dicapai dalam rapat belum cukup kuat jika tidak dituangkan dalam aturan resmi. Tanpa payung hukum, ia khawatir proses pelayanan kesehatan bagi jutaan peserta yang dinonaktifkan akan menimbulkan persoalan, baik secara administratif maupun pembiayaan.
Hal itu dikatakan Edy pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Kesepakatan dalam rapat belum menjadi legal standing. Padahal yang dibahas bukan hanya pasien dengan penyakit katastropik. Kesepakatan awal itu menyebut seluruh 11 juta peserta yang dinonaktifkan harus diaktifkan kembali selama tiga bulan dan tetap dibiayai negara,” ujar Edy.
Ia juga menyoroti risiko yang akan dihadapi rumah sakit jika tidak ada surat resmi sebagai dasar pengaktifan kembali peserta PBI. Tanpa regulasi yang jelas, fasilitas kesehatan bisa kesulitan mengajukan klaim atas layanan yang telah diberikan kepada pasien.
“Kalau SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka harus ada surat lanjutan yang menyebutkan mereka diaktifkan kembali selama tiga bulan agar bisa dibiayai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kesepakatan yang telah dibicarakan mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang. Ia menolak anggapan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastropik.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh peserta tetap memperoleh akses layanan kesehatan selama masa transisi dengan jaminan pembiayaan dari negara.
“Selama tiga bulan, layanan kesehatan tetap harus berjalan dan PBI dibayar oleh pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” tutup legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini