Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan instan dan media sosial bagi anak di bawah umur merupakan langkah progresif untuk melindungi generasi muda di era digital.
Kebijakan tersebut mencakup penerbitan Surat Keputusan Bersama 7 Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan serta penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Menurut Atalia, regulasi tersebut penting untuk memastikan teknologi digital dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh pelajar.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan merupakan keniscayaan. Namun anak-anak tidak boleh mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga membatasi penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Langkah ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot—penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif—serta cognitive debt atau ketergantungan berlebihan pada teknologi.
Atalia menilai anak perlu belajar melalui proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari teknologi.
“Jika proses berpikir dilewati, kita berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban tetapi lemah dalam memahami persoalan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penertiban akun anak akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak demi melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Atalia menegaskan regulasi tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai risiko dunia digital, mulai dari gangguan kesehatan mental hingga menurunnya kemampuan konsentrasi dan relasi sosial.
Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan saja tidak cukup. Peran keluarga dan lembaga pendidikan tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak menghadapi perkembangan teknologi.
Ia juga mendorong penguatan literasi digital nasional, pengembangan kurikulum AI yang bertahap, serta penyediaan platform edukasi digital ramah anak.
“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter,” tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini