Jakarta, Sinata.id – Aktor Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Amar Akbar divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus narkotika.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/4/2026), Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar tidak sendiri dalam perkara ini. Ia terlibat bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Asep dan Ade Candra divonis empat tahun penjara, Ardian lima tahun, sementara Andi dan Rivaldi masing-masing enam tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim juga mengungkap adanya bukti percakapan digital antara Ammar dan kekasihnya, seorang dokter bernama Kamelia. Dalam percakapan tersebut, Ammar meminta dibelikan plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Hakim menilai Ammar tidak membantah isi percakapan tersebut. Dari bukti yang ada, plastik klip itu diduga digunakan sebagai bagian dari aktivitas peredaran narkotika.
“Dari percakapan tersebut, majelis hakim memperoleh petunjuk bahwa permintaan plastik klip digunakan untuk membungkus narkotika,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti bahwa Ammar telah tiga kali terjerat kasus narkotika. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan vonis.
Majelis hakim menilai seharusnya pengalaman hukum sebelumnya menjadi pelajaran bagi terdakwa, terlebih ia memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Seharusnya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, apalagi memiliki anak yang masih membutuhkan sosok ayah,” tegas hakim.
Ammar Zoni dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini