Sinata.id – Pernyataan AKBP Basuki yang berkukuh tidak memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali dipertanyakan publik setelah penyidik menemukan fakta administrasi bahwa keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Temuan itu menjadi salah satu titik paling janggal dalam penyelidikan kematian Levi yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel pada 17 November 2025.
Basuki sebelumnya mengaku hanya “menolong” Levi yang disebutnya sedang sakit dan membantah memiliki kedekatan khusus.
Namun data kependudukan yang diperoleh penyidik Polda Jateng menunjukkan alamat keduanya sama di kawasan Kedungmundu, Tembalang.
Situasi inilah yang membuat dalih Basuki sulit diterima publik.
Baca Juga:Â AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Buntut Kasus Kematian Dosen Untag Tanpa Busana
Bantahan Berulang, Fakta Administrasi Justru Menguatkan Kedekatan
Dalam keterangannya, Basuki menyebut hubungannya dengan Levi sebatas simpati setelah orang tua korban meninggal.
Ia menegaskan tidak pernah menjalin relasi asmara. Tetapi fakta bahwa nama keduanya berada dalam satu KK memunculkan dugaan bahwa hubungan mereka jauh lebih dari sekadar kenalan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengakui timnya baru mengetahui temuan ini setelah berbicara dengan mahasiswa kampus korban.
“Ini yang baru kami ketahui dari keterangan mahasiswa,” ujarnya.
Baca Juga:Â Polisi Dalami Dugaan Hubungan Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag yang Tewas Misterius
Kondisi Kematian Korban Makin Memantik Pertanyaan
Levi ditemukan tewas dalam kondisi telanjang dan tergeletak di lantai kamar kos-hotel.
Basuki, yang berada di lokasi dan menjadi pelapor pertama, menyebut korban sakit dan sempat muntah pada hari sebelumnya.
Tetapi kejanggalan demi kejanggalan membuat mahasiswa dan keluarga meragukan versi tersebut.
Selain tercatat satu KK, mahasiswa mempertanyakan jeda waktu pelaporan, dugaan hilangnya barang pribadi korban, hingga fakta bahwa saksi utama merupakan polisi berpangkat AKBP.
Terlepas dari bantahannya, Polda Jateng menilai Basuki melanggar kode etik karena tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan perkawinan.
Bidpropam pun menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari.
“Tindakan ini merupakan langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berlangsung profesional dan transparan,” tegas Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Polda Jateng kini terus menelusuri apakah pencantuman nama korban dan Basuki dalam satu KK hanya faktor administratif atau bukti adanya hubungan lebih jauh.
Hasil autopsi final dan pemeriksaan saksi tambahan masih menunggu penyelesaian.
Sementara itu, gelombang mahasiswa Untag mendesak polisi mengungkap fakta sebenarnya tanpa menutup-nutupi peran siapa pun yang terlibat. [a46]







Jadilah yang pertama berkomentar di sini