Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Akademisi USI Kritik Penggunaan APBD Siantar Rp 300 Juta untuk Rumah Dinas Korem

akademisi usi kritik penggunaan apbd siantar rp 300 juta untuk rumah dinas korem
Dr Darwin Damanik

Pematangsiantar, Sinata.id – Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Darwin Damanik kritisi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang mengalokasikan dana hibah bangunan sebesar Rp 300 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan rumah dinas dan mess perwira Korem 022/PT.

Darwin menilai pengalokasian anggaran tersebut tidak tepat, karena TNI merupakan lembaga vertikal yang seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement

“Dana APBD kota Siantar seharusnya dipakai untuk melayani masyarakat, bukan untuk lembaga vertikal yang menjadi kewenangan pusat,” ujarnya kepada Sinata.id, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan aturan penggunaan APBD diatur melalui asas “money for function”, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan anggaran pemerintah pusat.

Baca Juga  Pengacara Siantar Dampingi Tersangka Perkara Pembunuhan di Mesjid Sibolga

“Lembaga vertikal seperti Makorem TNI, Polri, dan Kejaksaan merupakan instansi yang kewenangannya berada di bawah pemerintah pusat. Dana untuk lembaga vertikal tersebut seharusnya bersumber dari APBN, bukan APBD,” tegas Darwin.

Darwin juga menyebut kebijakan ini tidak wajar karena masih banyak kebutuhan mendesak di Pematangsiantar, seperti infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan, hingga revitalisasi gedung Pasar Horas.

“Apalagi Siantar masih ada prioritas pembangunan yang mesti dilaksanakan segera pembangunannya. Seperti gedung Pajak Horas, dan ini merupakan penggerak kegiatan perekonomian kota siantar,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (11/9/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memaparkan sejumlah program kegiatan anggaran tahun 2025.

Baca Juga  Angka Perceraian Pematangsiantar 2025 Capai 220 Kasus, Marimbun Tertinggi

Beberapa program kegiatan angaran tersebut diantaranya, rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri Pematangsiantar senilai Rp 200 juta. Lalu, pembangunan rumah dinas dan mess perwira Makorem 022/PT sebesar Rp300 juta. Serta rehabilitasi ruangan Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rp200 juta. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini