Pematangsiantar, Sinata.id – Fenomena tak lazim muncul di kawasan Gedung I Pajak Horas Kota Pematangsiantar setiap kali hujan turun. Air deras mengucur dari atap bangunan menyerupai “air terjun”, tepat di area lapak pedagang. Bagi sebagian orang mungkin menjadi pemandangan unik, namun bagi pedagang, kondisi ini justru menjadi sumber keresahan yang tak kunjung ditangani.
Peristiwa tersebut terjadi di area yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Horas Jaya (PDPHJ). Ironisnya, kondisi ini disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius dari pihak pengelola.
Para pedagang mengeluhkan dampak langsung dari kerusakan atap atau kanopi yang semakin parah. Air hujan yang jatuh bebas ke area jualan menyebabkan genangan, becek, hingga potensi banjir kecil yang mengganggu aktivitas perdagangan. Akibatnya, pembeli enggan mendekat dan omzet pedagang pun menurun.
“Kalau hujan, kami bukan lagi jualan, tapi sibuk menghindari air. Pembeli juga malas datang karena kondisi becek dan tidak nyaman,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/4/2026).
Yang menjadi sorotan, kondisi tersebut terjadi di jalur yang setiap hari dilalui oleh jajaran direksi dan petugas pengutip retribusi. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Situasi ini memunculkan kesan di kalangan pedagang adanya pembiaran terhadap fasilitas pasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola. Padahal, PDPHJ diketahui memiliki potensi anggaran, termasuk dukungan penyertaan modal dari pemerintah kota.
Sejumlah pedagang berharap Wali Kota Pematangsiantar selaku pemegang otoritas dapat turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelola pasar. Mereka juga mendesak Dewan Pengawas untuk lebih peka terhadap kondisi riil di lapangan.
“Jangan tunggu sampai kerusakan makin parah. Kami butuh tempat jualan yang layak, bukan yang membuat kami makin terpuruk,” ujar pedagang lainnya.
Revitalisasi dan perbaikan fasilitas pasar dinilai mendesak untuk dilakukan demi menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di Pajak Horas. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini