Sibolga, Sinata.id – Air minum dalam kemasan cup merek Helse kembali menjadi sorotan setelah diduga melewati masa kedaluwarsa, namun masih ditemukan beredar di kawasan Pelabuhan Lama, Kota Sibolga.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, terdapat perbedaan informasi masa berlaku antara kemasan luar dan isi produk.
Pada bagian kotak kemasan tercantum masa berlaku hingga tahun 2028. Namun, pada kemasan cup tertulis keterangan “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa produk tersebut masih diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat meski telah melewati batas waktu yang tercantum pada kemasan cup.
Salah seorang warga Sibolga, Mirwan Tanjung, mengaku kecewa setelah menemukan perbedaan tanggal kedaluwarsa tersebut saat berada di kawasan Pelabuhan Lama.
“Di kotaknya tertulis Januari 2028, tetapi pada isi cup tertulis Januari 2026,” ujar Mirwan, Sabtu (16/5/2026).
Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan Helse melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) belum mendapatkan tanggapan. Nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi juga disebut telah diblokir oleh pihak terkait.
Produk air minum kemasan tersebut diketahui telah beredar luas, tidak hanya di Kota Sibolga, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi produk serta tanggung jawab produsen terhadap kualitas barang dan keakuratan informasi yang tercantum pada kemasan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan, peredaran produk kedaluwarsa berpotensi merugikan dan menyesatkan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang telah melewati masa kedaluwarsa. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini