Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K •DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sepakati Tiga Poin Penting dalam Dialog Kenaikan NJOP Hingga 1000 Persen

pemko siantar sepakati tiga poin penting dalam dialog kenaikan njop hingga 1000 persen
Pemko Siantar bertemu dengan aliansi mahasiswa. (foto: sinata/roy)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar mengundang aliansi mahasiswa dan Masyarakat guna menindaklanjuti pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat se-Kota Pematangsiantar, Selasa (9/9/2025) Pertemuan tersebut membahas kebijakan kenaikan NJOP hingga 1000 persen.

Dialog tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, dan sejumlah aliansi mahasiswa di ruang rapat Serba Guna Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (9/9/2025).

Advertisement

Sekda mempertegas kepada aliansi mahasiswa di poin d angka 2 dalam surat edaran (SE) Mendagri mengimbau Bupati/Walikota untuk dapat menunda atau mencabut kebijakan kenaikan tarif atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB – P2 yang memberatkan masyarakat, dan sebagai gantinya memberlakukan peraturan daerah (Perda) tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.

Baca Juga  Program Hiburan “Temu Tengah” di Pematangsiantar Ditiadakan

“Peraturan itu bisa dibatalkan secara aturan, kita juga membuat aturan dengan peraturan, membenarkan kebijakan adalah peraturan, membatalkan kebijakan juga adalah peraturan, mencabut kebijakan juga adalah peraturan. Berkaitan regulasi, Undang Undang yang mengatur bukan peraturan daerah,” ungkap Sekda.

Dalam dialog, salah satu dari aliansi mahasiswa meminta kepada Sekda agar turun langsung ke lapangan untuk peninjauan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Sekda langsung sigap memenuhi permintaan dari Aliansi Mahasiswa dengan mengatakan besok akan turun untuk peninjauan penilaian NJOP.

Hasil pertemuan menghasilkan tiga poin kesimpulan yaitu:

1. Pemko Pematangsiantar akan melakukan penundaan atau mencabut keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 900.1.13.1/1210/VIIII/2024 tgl 9 September 2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang kesalahan NJOP PBB II dan besaran minimal PBB II tahun 2024 sampai 2026. Setelah melakukan konsultasi ke pengadilan negeri paling lama pada akhir Oktober 2025.

Baca Juga  NJOP Eks Rumah Singgah Rp9,8 Miliar, Namun Dibeli Pemko Siantar Rp14,5 Miliar

2. Pemko Pematangsiantar akan mengkaji dan memperbaiki regulasi, guna penting memberikan kemudahan dan keringanan membayar pajak, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu.

3. Pemko Pematangsiantar agar merespon setiap keluhan masyarakat agar melakukan tindakan dalam rangka penindakan menjaga masyarakat Kota Pematangsiantar. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini